• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Selama 2022, Hakim Banda Aceh Hukum Mati 22 Terdakwa Narkotika

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 6 Januari 2023 - 22:21
in Nusantara
Palu-Hakim

Palu hakim. Foto : Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) telah menjatuhkan hukuman mati terhadap 22 terdakwa penyalahgunaan obat-obatan atau narkotika sepanjang Januari-Desember 2022.

“PT BNA menjatuhkan hukuman mati kepada 17 terdakwa narkotika pada semester pertama Januari-Juni, dan lima terdakwa periode Juli-Desember, sehingga totalnya menjadi 22 orang sepanjang 2022,” Humas PT BNA Dr Taqwaddin, di Banda Aceh, Jumat (6/1/2022).

BacaJuga:

Mobilitas Korporasi Naik Level, MPMRent Tampilkan Armada Listrik di Putri Indonesia 2026

Suami Berani Ber-KB, Keluarga Sehat: Kemendukbangga Gaungkan KB Pria

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 246 Ribu Batang Rokok Ilegal di Jalur Malang-Blitar

Taqwaddin menyampaikan, terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut yang masuk ke PT Banda Aceh yakni 143 perkara pada Januari-Juni, dan 221 perkara selama Juli-Desember 2022.

Baca Juga : Soal Relokasi Pengungsi Rohingya, Pemerintah Aceh Tunggu Pusat

“Artinya, selama 2022 PT Banda Aceh menerima sebanyak 364 perkara, dan dari jumlah tersebut sebanyak 22 orang dijatuhkan hukuman mati,” ujar Taqwaddin.

Terkait vonis hukuman mati itu, Ketua PT Banda Aceh Dr Suharjono menuturkan bahwa pemidanaan ini diamati dari sudut pandang yang bertujuan untuk mencegah terulangnya kejahatan, bukan semata-mata menitikberatkan pada unsur pembalasan dari pelaku.

“Pemidanaan hukuman mati ini diharapkan bisa menimbulkan efek deterrence (menakutkan) di tengah masyarakat yang seluruh komponennya telah terjerumus,” kata Suharjono.

Selain itu, kata dia, hukuman mati tersebut juga dicapai setelah melalui pertimbangan antarhakim secara hati-hati, sehingga benar-benar untuk melindungi masyarakat dari barang haram tersebut.

“Diputuskan dengan hati-hati agar dapat menjadi sarana untuk mencapai tujuan yang bermanfaat dalam upaya melindungi masyarakat dari penyebaran narkotika,” demikian Suharjono dilansir Antara.

PT Banda Aceh mengadili sebanyak 666 perkara banding dari total 677 kasus yang diterima dari 22 pengadilan negeri se-Aceh selama 2022.

Jumlah perkara tersebut terbagi dalam empat pembidangan, yakni perdata, pidana, tindak pidana korupsi (tipikor), dan anak.

Adapun untuk perkara perdata yang telah diadili, yakni sebanyak 121 perkara. Kemudian perkara pidana 498, tipikor 41 perkara, dan terakhir terkait kasus anak dua perkara. (aro)

Tags: AcehhakimNarkoba

Berita Terkait.

Rent
Nusantara

Mobilitas Korporasi Naik Level, MPMRent Tampilkan Armada Listrik di Putri Indonesia 2026

Selasa, 28 April 2026 - 13:47
Zoom
Nusantara

Suami Berani Ber-KB, Keluarga Sehat: Kemendukbangga Gaungkan KB Pria

Selasa, 28 April 2026 - 13:07
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 246 Ribu Batang Rokok Ilegal di Jalur Malang-Blitar

Selasa, 28 April 2026 - 11:55
Petugas-Perairan
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 94.500 Batang Rokok Ilegal di Perairan Luwuk, Sulawesi Tengah

Selasa, 28 April 2026 - 11:35
NPPBKC
Nusantara

Patuhi Regulasi Cukai, PT Bangun Sukses Berkah Abadi Resmi Terima NPPBKC

Selasa, 28 April 2026 - 11:15
Rudy-Mas'ud
Nusantara

Renovasi Rumjab Disorot Publik, Gubernur Kaltim: Kritik Keras Itu Bentuk Kepedulian Masyarakat

Selasa, 28 April 2026 - 10:14

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2493 shares
    Share 997 Tweet 623
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    949 shares
    Share 380 Tweet 237
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.