• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Selama 2022, Hakim Banda Aceh Hukum Mati 22 Terdakwa Narkotika

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 6 Januari 2023 - 22:21
in Nusantara
Palu-Hakim

Palu hakim. Foto : Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) telah menjatuhkan hukuman mati terhadap 22 terdakwa penyalahgunaan obat-obatan atau narkotika sepanjang Januari-Desember 2022.

“PT BNA menjatuhkan hukuman mati kepada 17 terdakwa narkotika pada semester pertama Januari-Juni, dan lima terdakwa periode Juli-Desember, sehingga totalnya menjadi 22 orang sepanjang 2022,” Humas PT BNA Dr Taqwaddin, di Banda Aceh, Jumat (6/1/2022).

BacaJuga:

Bea Cukai Perluas Akses Ekspor, Investasi, dan Pendampingan UMKM

Bea Cukai Papua Dorong Investasi Energi, Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat Papua

Kabar Baik Dunia Konservasi, Bayi Orangutan Sumatera Lahir di Cagar Alam Jantho

Taqwaddin menyampaikan, terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut yang masuk ke PT Banda Aceh yakni 143 perkara pada Januari-Juni, dan 221 perkara selama Juli-Desember 2022.

Baca Juga : Soal Relokasi Pengungsi Rohingya, Pemerintah Aceh Tunggu Pusat

“Artinya, selama 2022 PT Banda Aceh menerima sebanyak 364 perkara, dan dari jumlah tersebut sebanyak 22 orang dijatuhkan hukuman mati,” ujar Taqwaddin.

Terkait vonis hukuman mati itu, Ketua PT Banda Aceh Dr Suharjono menuturkan bahwa pemidanaan ini diamati dari sudut pandang yang bertujuan untuk mencegah terulangnya kejahatan, bukan semata-mata menitikberatkan pada unsur pembalasan dari pelaku.

“Pemidanaan hukuman mati ini diharapkan bisa menimbulkan efek deterrence (menakutkan) di tengah masyarakat yang seluruh komponennya telah terjerumus,” kata Suharjono.

Selain itu, kata dia, hukuman mati tersebut juga dicapai setelah melalui pertimbangan antarhakim secara hati-hati, sehingga benar-benar untuk melindungi masyarakat dari barang haram tersebut.

“Diputuskan dengan hati-hati agar dapat menjadi sarana untuk mencapai tujuan yang bermanfaat dalam upaya melindungi masyarakat dari penyebaran narkotika,” demikian Suharjono dilansir Antara.

PT Banda Aceh mengadili sebanyak 666 perkara banding dari total 677 kasus yang diterima dari 22 pengadilan negeri se-Aceh selama 2022.

Jumlah perkara tersebut terbagi dalam empat pembidangan, yakni perdata, pidana, tindak pidana korupsi (tipikor), dan anak.

Adapun untuk perkara perdata yang telah diadili, yakni sebanyak 121 perkara. Kemudian perkara pidana 498, tipikor 41 perkara, dan terakhir terkait kasus anak dua perkara. (aro)

Tags: AcehhakimNarkoba

Berita Terkait.

Bea Cukai Perluas Akses Ekspor, Investasi, dan Pendampingan UMKM
Nusantara

Bea Cukai Perluas Akses Ekspor, Investasi, dan Pendampingan UMKM

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:03
Bea Cukai Papua Dorong Investasi Energi, Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat Papua
Nusantara

Bea Cukai Papua Dorong Investasi Energi, Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat Papua

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:07
Kabar Baik Dunia Konservasi, Bayi Orangutan Sumatera Lahir di Cagar Alam Jantho
Nusantara

Kabar Baik Dunia Konservasi, Bayi Orangutan Sumatera Lahir di Cagar Alam Jantho

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:35
Bea Cukai Jambi Gagalkan Penimbunan Rokok Ilegal di Telanaipura, Pelaku Bayar Denda Rp250 Juta
Nusantara

Bea Cukai Jambi Gagalkan Penimbunan Rokok Ilegal di Telanaipura, Pelaku Bayar Denda Rp250 Juta

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:05
PLN EPI Perkuat Komitmen ESG lewat Rumah Bibit Mangrove Berbasis IoT di Cilacap
Nusantara

PLN EPI Perkuat Komitmen ESG lewat Rumah Bibit Mangrove Berbasis IoT di Cilacap

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:05
Gempa Bumi Dangkal Hantam Poso di Sulteng Pagi Ini, Pusat Hiposenter Hanya 2 Km
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Hantam Poso di Sulteng Pagi Ini, Pusat Hiposenter Hanya 2 Km

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:25

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2103 shares
    Share 841 Tweet 526
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2394 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1145 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1082 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Pekan Depan Emas Masih Berpotensi Bergejolak, Ini Kisaran Harga yang Diprediksi

    954 shares
    Share 382 Tweet 239
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.