Nusantara

Gunakan Bom Ikan, Empat Nelayan Maluku Ditangkap

INDOPOSCO.ID – Empat nelayan asal Kukupang, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, ditangkap anggota TNI AL dan Direktorat Polairud Polda Maluku Utara akibat menggunakan bahan bom ikan di perairan Jorongan.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Michael Thamsil mengatakan, mereka adalah LR (26) RS (31) MF(28) dan IJ (37), yang ditangkap setelah diintai di TKP selama dua hari.

“Personel Polairud bersama anggota Pangkalan TNI AL Ternate mengamankan empat orang di Desa Kukupang. Untuk sementara kami memberikan teguran hukum tindakan fisik terukur dan membuat surat pernyataan keras di atas materai. Apabila masih mengulangi maka kami tidak akan main-main untuk menindaklanjuti sesuai aturan berlaku,” kata Michael Thamsil seperti dikutip Antara, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga: BMKG Tingkatkan Keselamatan Nelayan Lewat Penguatan SLCN

Sementara itu, penyidik Ditpolairud Polda Maluku Utara telah melakukan tahap dua penyerahan lima tersangka dan barang bukti kasus pengeboman ikan ke Kejaksaan Negeri Ternate. Kelima tersangka adalah P alias Alkap, R alias Mada, H alias Wanto, R alias Ical, dan HA alias Udin. Mereka datang dengan membawa beberapa barang bukti berupa sebuah karung, satu buah jerigen yang dimodifikasi dan satu buah dos Aqua yang di dalam diduga semua berisi barang bukti para tersangka.

Thamsil menyatakan, penangkapan para tersangka ini pada awal Agustus 2022 lalu, bermula saat polisi patroli rutin di perairan Pulau Taliabu dan mendapat laporan masyarakat ada nelayan menangkap ikan menggunakan bahan peledak.

Melihat hal itu polisi mengeluarkan tembakan peringatan, tetapi nakhoda tidak mengindahkan malah melarikan diri menuju perairan Pulau Banggai. Pelarian tersangka akhirnya kandas setelah aparat melumpuhkan satu ABK menggunakan timah panas. (wib)

Back to top button