• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Satpol PP Kabupaten Serang Tertibkan Bangunan Pedagang Kaki Lima di Pasar Cikande

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 31 Agustus 2022 - 18:56
in Daerah
cikande

Petugas Satpol PP Kabupaten Serang membongkar bangunan liar milik pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Cikande. (Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Puluhan bangunan lapak pedagang kaki lima (PKL) Pasar Cimol Kecamatan Cikande, ditertibkan petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten, Selasa (30/8/2022).

Pembongkaran sendiri berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan Perda Nomor 1 tentang Bangunan Gedung.

BacaJuga:

Blank Spot 200 Km di Kaltim, DPR Soroti Dampaknya terhadap Pertahanan Negara

Kapolri Mutasi Jajaran Polda Banten, Ini Daftar Lengkapnya

Bukan Cuma Nonton MotoGP, Ratusan Bikers Diajak Intip Kilang dan Pabrik Pelumas Pertamina

Pembongkaran dimulai sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Cikande-Rangkasbitung Kampung Banjar, Desa/Kecamatan Cikande dengan menggunakan alat berat beko atau eskavator.

Alat manual lainnya berupa gergaji mesin, linggis dan palu untuk membongkar bangunan atau lapak PKL pada bahu jalan yang mengganggu ketertiban dan masyarakat.

Tampak para pedagang turut menyaksikan pembongkaran tanpa ada reaksi perlawanan sehingga berjalan kondusif.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan sebelum dilakukan pembongkaran sudah disosialisasikan atau peringatan selama satu bulan kepada para pedagang berdasarkan standar operasional prosedur (SOP).

“Pada rentang waktu 15 hari kita sosialisasikan, teguran pertama 7 hari agar membongkar sendiri bangunannya, teguran kedua selama 3 hari, teguran ketiga juga 3 hari baru kita eksekusi, totalnya 28 hari SOP-nya,” ucapnya di sela-sela pembongkaran.

Ajat menyebutkan, pembongkaran lapak PKL saat ini sebanyak 42 unit bangunan atas pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan Perda Nomor 1 tentang Bangunan Gedung dengan membangun bangunan di atas Saluran Air yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

“Ketika beroperasi menjorok ke jalan sehingga menimbulkan kemacetan. Setelah kita tertibkan, kita berikan solusi untuk relokasinya bisa di pasar pemerintah di Pasar Banjar, bisa di Pasar Mambo di belakang, kalau yang di depan ini nanti kita tertibkan juga karena sama.

Mengenai saluran bisa juga di tanah warga di sekitar sini, itu sudah kita alokasikan untuk solusinya,” jelasnya.

Ajat mengungkapkan, para PKL yang bangunannya dibongkar saat ini akan direlokasi oleh dinas terkait yakni Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) sebelum dilakukan pembongkaran.

“Pemerintah tidak akan menertibkan tanpa ada solusinya,” tandasnya.

Setelah Pasar Cimol, Ajat memastikan, akan melakukan penertiban di Pasar Mambo, Pasar Banjar, dan Pasar Ciherang.

“Kalau Pasar Ciherang terakhir karena kita masih mencari solusinya di mana mereka direlokasi, karena pemerintah tidak boleh menertibkan tanpa ada solusinya,” terangnya.

Lebih lanjut Ajat menyebutkan, untuk pembongkaran yang dilakukan saat ini, pihaknya menerjunkan sebanyak 91 personel dibantu anggota kepolisian 70 personel, TNI 20 orang, dan Denpom Serang dua orang.

“Kita juga dibantu oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, pembina dan pengawas leading sektor Diskoumperindag dan DPUPR,” imbuhnya.

“Saya harus yakinkan di sini, Satpol PP itu tugas pokok dan fungsinya mengeksekusi, sedangkan untuk pembinaan dan pengawasan tugas OPD terkait. Nanti kita koordinasi dengan OPD terkait kalau ada yang mendirikan bangunan liar lagi kita langsung bongkar,” tegas Ajat.

Sementara Camat Cikande Mochamad Agus mengatakan untuk relokasi para PKL pihaknya sudah mengkonfirmasi dengan pengelola Pasar Cimol yakni ahli waris dari Haji Apang siap menampung eks PKL yang di sepanjang jalan ini, kurang lebih 34 orang.

Kemudian ke depannya, tim dari desa, Badan Permusyarawatan Desa ( BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM ) dan lingkungan sekitar itu akan membentuk Satgas pengamanan jalur sepanjang yang telah ditertibkan.

“Biar nanti ke depannya tidak ada lagi pedagang yang membuat atau mendirikan bangunan liar lagi. Dan lahan ini bisa dibuatkan untuk lahan parkir motor,” tutupnya. (adv)

Tags: Bangunan Pedagang Kaki Limakabupaten serangSatpol PP Kabupaten Serangserang

Berita Terkait.

Blank Spot 200 Km di Kaltim, DPR Soroti Dampaknya terhadap Pertahanan Negara
Daerah

Blank Spot 200 Km di Kaltim, DPR Soroti Dampaknya terhadap Pertahanan Negara

Minggu, 11 Oktober 2026 - 23:31
Kapolri Mutasi Jajaran Polda Banten, Ini Daftar Lengkapnya
Daerah

Kapolri Mutasi Jajaran Polda Banten, Ini Daftar Lengkapnya

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:14
Bukan Cuma Nonton MotoGP, Ratusan Bikers Diajak Intip Kilang dan Pabrik Pelumas Pertamina
Daerah

Bukan Cuma Nonton MotoGP, Ratusan Bikers Diajak Intip Kilang dan Pabrik Pelumas Pertamina

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:26
Gempa Bumi Dangkal M4,3 Hantam Kaur di Bengkulu, Pusat Hiposenter 19 Km 
Daerah

Gempa Bumi Dangkal M4,3 Hantam Kaur di Bengkulu, Pusat Hiposenter 19 Km 

Minggu, 11 Oktober 2026 - 07:42
Edukasi
Daerah

Dompet Dhuafa Ajak 3.408 Siswa di Jawa Tengah Belajar Siaga Bencana Sejak Dini

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 22:02
Yunus
Daerah

Pemkab Jayapura dan Swasta Garap Lahan Tidur Berbasis Agroforestri

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:01

OLAHRAGA

Dari Morbidelli hingga Veda Ega, Panggung Pertamina Jadi Magnet Penggemar MotoGP
Olahraga

Dari Morbidelli hingga Veda Ega, Panggung Pertamina Jadi Magnet Penggemar MotoGP

Editor Ali Rachman
Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:28

INDOPOSCO.ID – Deru mesin bukan satu-satunya daya tarik Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026. Di luar lintasan, antusiasme penggemar juga...

SelengkapnyaDetails
Kapolri Mutasi Jajaran Polda Banten, Ini Daftar Lengkapnya

Bukan Sekadar Rebut Gelar, Turnamen Biliar FWUMKM Perkuat Sinergi Wartawan dan Pemerintah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:34
Hadi-Tj

Hadi Tjahjanto Sebut Negara Eropa Jadi Pesaing Terberat Karateka Indonesia di Polandia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:48
forki

Bekal Juara di Vietnam, Hadi Tjahjanto Optimistis Timnas Karate Bidik 6 Emas di Polandia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:09
PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:07

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1058 shares
    Share 423 Tweet 265
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    888 shares
    Share 355 Tweet 222
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    880 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.