Satpol PP Kabupaten Serang Tertibkan Bangunan Pedagang Kaki Lima di Pasar Cikande

INDOPOSCO.ID – Puluhan bangunan lapak pedagang kaki lima (PKL) Pasar Cimol Kecamatan Cikande, ditertibkan petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten, Selasa (30/8/2022).
Pembongkaran sendiri berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan Perda Nomor 1 tentang Bangunan Gedung.
Pembongkaran dimulai sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Cikande-Rangkasbitung Kampung Banjar, Desa/Kecamatan Cikande dengan menggunakan alat berat beko atau eskavator.
Alat manual lainnya berupa gergaji mesin, linggis dan palu untuk membongkar bangunan atau lapak PKL pada bahu jalan yang mengganggu ketertiban dan masyarakat.
Tampak para pedagang turut menyaksikan pembongkaran tanpa ada reaksi perlawanan sehingga berjalan kondusif.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan sebelum dilakukan pembongkaran sudah disosialisasikan atau peringatan selama satu bulan kepada para pedagang berdasarkan standar operasional prosedur (SOP).
“Pada rentang waktu 15 hari kita sosialisasikan, teguran pertama 7 hari agar membongkar sendiri bangunannya, teguran kedua selama 3 hari, teguran ketiga juga 3 hari baru kita eksekusi, totalnya 28 hari SOP-nya,” ucapnya di sela-sela pembongkaran.
Ajat menyebutkan, pembongkaran lapak PKL saat ini sebanyak 42 unit bangunan atas pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan Perda Nomor 1 tentang Bangunan Gedung dengan membangun bangunan di atas Saluran Air yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
“Ketika beroperasi menjorok ke jalan sehingga menimbulkan kemacetan. Setelah kita tertibkan, kita berikan solusi untuk relokasinya bisa di pasar pemerintah di Pasar Banjar, bisa di Pasar Mambo di belakang, kalau yang di depan ini nanti kita tertibkan juga karena sama.
Mengenai saluran bisa juga di tanah warga di sekitar sini, itu sudah kita alokasikan untuk solusinya,” jelasnya.
Ajat mengungkapkan, para PKL yang bangunannya dibongkar saat ini akan direlokasi oleh dinas terkait yakni Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) sebelum dilakukan pembongkaran.
“Pemerintah tidak akan menertibkan tanpa ada solusinya,” tandasnya.
Setelah Pasar Cimol, Ajat memastikan, akan melakukan penertiban di Pasar Mambo, Pasar Banjar, dan Pasar Ciherang.
“Kalau Pasar Ciherang terakhir karena kita masih mencari solusinya di mana mereka direlokasi, karena pemerintah tidak boleh menertibkan tanpa ada solusinya,” terangnya.
Lebih lanjut Ajat menyebutkan, untuk pembongkaran yang dilakukan saat ini, pihaknya menerjunkan sebanyak 91 personel dibantu anggota kepolisian 70 personel, TNI 20 orang, dan Denpom Serang dua orang.
“Kita juga dibantu oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, pembina dan pengawas leading sektor Diskoumperindag dan DPUPR,” imbuhnya.
“Saya harus yakinkan di sini, Satpol PP itu tugas pokok dan fungsinya mengeksekusi, sedangkan untuk pembinaan dan pengawasan tugas OPD terkait. Nanti kita koordinasi dengan OPD terkait kalau ada yang mendirikan bangunan liar lagi kita langsung bongkar,” tegas Ajat.
Sementara Camat Cikande Mochamad Agus mengatakan untuk relokasi para PKL pihaknya sudah mengkonfirmasi dengan pengelola Pasar Cimol yakni ahli waris dari Haji Apang siap menampung eks PKL yang di sepanjang jalan ini, kurang lebih 34 orang.
Kemudian ke depannya, tim dari desa, Badan Permusyarawatan Desa ( BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM ) dan lingkungan sekitar itu akan membentuk Satgas pengamanan jalur sepanjang yang telah ditertibkan.
“Biar nanti ke depannya tidak ada lagi pedagang yang membuat atau mendirikan bangunan liar lagi. Dan lahan ini bisa dibuatkan untuk lahan parkir motor,” tutupnya. (adv)