Nusantara

Waduh, Oknum Kades dan Wakapolsek Jadi Pengumpul Uang Suap Seleksi Perangkat Desa

INDOPOSCO.ID – Kepala Desa Cangkring, Kabupaten Demak, Imam Jaswadi, yang merupakan makelar kasus dugaan suap seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, mematok biaya Rp150 juta hingga Rp250 juta kepada para calon untuk bisa menduduki posisi sekretaris desa dan kepala dusun.

Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (23/8/2022), mengatakan terdakwa Imam Jaswadi bersama dengan terdakwa Saroni, yang sempat menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Sektor (Wakapolsek) Karanganyar, berhasil menghimpun uang setoran dari para calon perangkat desa hingga Rp3 miliar.

Uang setoran yang besarannya bervariasi itu berasal dari 16 calon perangkat daerah pada delapan desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak. Dari uang sebanyak itu, sebanyak Rp 830 juta diserahkan kepada dua dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, yakni Amin Farih dan Adib, yang merupakan pengarah dan ketua panitia tes seleksi penerimaan perangkat desa tersebut.

“Penyerahan dalam dua tahap, masing-masing Rp720 juta dan Rp110 juta,” kata Sri seperti dikutip Antara dari sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu tersebut.

Jaksa mendakwa uang sebanyak Rp300 juta dari setoran para calon perangkat desa diserahkan oleh Amin Farih yang kemudian diserahkan kepada Wakil Dekan FISIP UIN Semarang Tholkhatul Khoir untuk dilaporkan kepada kepada Dekan FISIP UIN Semarang Misbah Zulfa Elisabeth.

Dari pemberian uang seleksi tersebut, Amin Farih dan Adib yang juga diadili dalam perkara yang sama memberikan bocoran jawaban dari soal ujian seleksi perangkat desa tersebut.

Tindak pidana suap seleksi perangkat desa di Kabupaten Demak itu terungkap dari kecurigaan Rektor UIN Semarang Imam Taufik saat melakukan inspeksi pelaksanaan ujian seleksi calon kepala desa pada Desember 2021.

Rektor UIN curiga karena sejumlah peserta mampu menyelesaikan ujian dalam waktu singkat dan memperoleh nilai di atas 90. Dari hasil koordinasi, lanjut jaksa, rektor menyatakan pelaksanaan ujian seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah tersebut tidak sah atau cacat hukum. (wib)

Back to top button