ACT Bengkulu Tetap Beroperasi Meski Izin PUB Sudah Dicabut

INDOPOSCO.ID – Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Bengkulu masih beroperasi seperti biasa meskipun Kementerian Sosial terkait pencabutan izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) beberapa hari lalu.
Branch Manager yayasan ACT Bengkulu, Triwanti Patneswari di Bengkulu, Jumat mengatakan kalau kegiatan di kantor ACT Bengkulu masih seperti biaya yaitu tetap menyalurkan bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Meskipun pencabutan izin PUB dicabut, namun kegiatan kemanusiaan yang telah dilakukan oleh ACT Bengkulu masih berjalan seperti biasa,” kata Triwanti, seperti dikutip Antara, Jumat (8/7/2022).
Kegiatan penyaluran donasi tersebut dilakukan berdasarkan filantropi atau dana yang digunakan merupakan dana yang telah dikumpulkan oleh ACT Bengkulu sebelum adanya pencabutan izin PUB tersebut.
Untuk program rutin yang saat ini masih dilakukan oleh ACT Bengkulu yaitu operasi beras gratis untuk 20 panti asuhan yang ada di Provinsi Bengkulu.
Kemudian program Lumbung Sedekah Pangan (LSP) yang biasanya dilakukan setiap Jumat, program pembukaan Fasilitas Kesehatan (Faskes), distribusi waqaf Al Quran, pembangunan asrama putri untuk pesantren di Enggano dan persiapan persembahan di 10 titik.
“Perlu kami petegaskan bahwa yang izin dicabut oleh Kemensos adalah izin PUB bukan izin yayasan yang dicabut,” ujarnya
Lanjut Triwanti, saat ini pihaknya sedang mengupayakan agar izin PUB dapat dikeluarkan kembali oleh Kemensos agar dapat kembali membantu menyalurkan bantuan terhadap masyarakat yang membutuhkan.
Sementara itu, akibat pencabutan izin PUB tersebut membuat pihaknya tidak dapat membuka donasi untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Ia menjelaskan bahwa sebelum dicabutnya izin PUB tersebut, seharusnya Kemensos RI melakukan beberapa tahapan-tahapan lainnya seperti pemberian surat peringatan dan sebagainya. (mg2)