Kejaksaan Gandeng Inspektorat Lombok Telusuri Korupsi di RSUD Praya

INDOPOSCO.ID – Tim Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat secara resmi menggandeng inspektorat dalam menelusuri potensi kerugian negara di kasus dugaan korupsi penggantian biaya pengolahan darah pada Unit Transfusi Darah (UTD) RSUD Praya.
Kepala Kejari Lombok Tengah Fadil Regan menyatakan bahwa pihaknya kini sedang koordinasi mengenai kebutuhan penelusuran potensi kerugian negara dalam kasus yang muncul pada periode pengelolaan anggaran tahun 2017—2020.
“Jadi, untuk menelusuri kerugian, kami secara intensif melakukan gelar perkara bersama inspektorat,” kata Fadil seperti dilansir Antara, Senin (6/6/2022).
Baca Juga: Dugaan Korupsi Baja, Kejagung Periksa Bendahara Direktorat Impor Kemendag
Ia pun memastikan hasil penggeledahan sejumlah ruang pejabat di RSUD Praya dan hasil klarifikasi para saksi sudah masuk dalam materi penyerahan data pendukung penelusuran potensi kerugian negara. “Jadi, ada data-data kami serahkan untuk bantu penghitungannya,” ujarnya.
Munculnya kasus ini berawal dari adanya dugaan pembayaran biaya pengganti pengolahan darah UTD RSUD Praya senilai Rp2,7 miliar. Kasus ini diselidiki kejaksaan sejak awal tahun 2021 berdasarkan adanya laporan dugaan bahwa biaya pengganti pengolahan darah tidak dibayarkan sejak 2017.
Dalam aturannya, biaya pengganti pengolahan darah untuk satu kantong sebesar Rp 275 ribu. Sejak 2017 RSUD Praya sekurangnya telah menyalurkan sebanyak 10.250 kantong darah. (wib)