Polisi Tangkap Pencuri Gurita 15 Kg di Bau-Bau

INDOPOSCO.ID – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Wolio, Baubau, Sulawesi Tenggara, menangkap seorang pria yang diduga mencuri gurita seberat 15 kilogram yang tersimpan di dalam gudang milik seorang pengusaha hewan laut tersebut.
“Polres Baubau dalam hal ini Polsek Wolio berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Senin (18/4), sekitar pukul 19.00 Wita di Jembatan Jodoh, Kelurahan Bone-bone, Kecamatan Batupuaro, Kota Baubau,” kata Kasi Humas Polres Baubau Iptu Abdul Rahmat dalam siaran pers yang diterima di Baubau, Selasa.
Pelaku AS bin HR (19), yang merupakan warga Kelurahan Bone-bone diamankan setelah korban keberatan dan melaporkan kepada Polsek Wolio untuk dilakukan proses hukum.
Laporan Polisi: LP/B/11/IV/2022/SPKT/POLSEK WOLIO/POLRES BAUBAU/POLDA SULTRA, tanggal 18 April 2022.
Baca Juga: Polisi Sita 720 Kg Daging Celeng di Bakaheuni
Adapun kronologis kejadian berawal pada pukul 02.00 Wita korban tengah tidur di rumahnya. Tak lama kemudian adik korban membangunkan dan menyampaikan bahwa di gudang tempat penyimpanan gurita sudah banyak orang.