• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Tiga Remaja Pemerkosa Anak di Bawah Umur Berhasil Dibekuk

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 28 Maret 2022 - 03:33
in Nusantara
perkosaan

Ilustrasi pemerkosaan. Foto : Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Unit Reskrim Polsek Kuta Baro Polresta Banda Aceh menangkap tiga remaja atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap teman mereka yang masih di bawah umur (15 tahun).

“Peristiwa ini terjadi di salah satu gampong di Aceh Besar yang pada Selasa (22/3) dini hari di dalam bengkel sepeda motor dan Laundry di sana, ketiga pelaku sudah kita amankan,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha di Banda Aceh, Minggu (27/3/2022).

BacaJuga:

Domino Naik Kelas! Turnamen Nasional di Surabaya PORDI dan HGI Siapkan Hadiah Rp200 Juta

Bea Cukai Lhokseumawe Dukung Industri Tembakau Aceh, Produk SPT Lokal Resmi Dilepas ke Pasar

Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan 21,9 Kg Sabu di Bengkalis, Nilai Capai Rp32,8 Miliar

Ryan mengatakan, ketiga pelaku yakni YA (18), MY (17) dan FJH (17) yang berdomisili di Aceh Besar saat ini sedang dalam pemeriksaan Unit Pelayanan Perlindungan Anak (PPA) atas laporan polisi nomor LPB/156/III/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.

Ryan menjelaskan, kejadian bermula itu pada hari Senin (21/3/2022), pelaku MY menjemput korban di rumahnya. Lalu pergi berjalan-jalan menggunakan sepeda motor menuju ke pantai Alue Naga Banda Aceh.

Kemudian, MY mengajak korban menuju bengkel kosong di salah satu gampong di Aceh Besar sekitar jam 00.30 WIB malam itu, dan saat itu pelaku melancarkan aksinya.

“Saat itu korban sempat berontak, namun karena lokasi yang sepi pelaku terus melakukan hal yang dilarang tersebut,” ujarnya dikutip Antara.

Setelah melakukan perbuatannya, kata Ryan, MY bermaksud mengantar korban pulang korban ke rumahnya. Namun di tengah jalan pelaku bertemu dengan temannya FJH.

Lalu, tiba-tiba pelaku batal mengantar korban pulang, melainkan membawa korban ke salah satu laundry milik FJH di Aceh Besar. Di sana MY kembali melecehkan korban. “Kemudian pelaku FJH pun juga melakukan hal yang sama terhadap korban,” tandasnya.

Setelah itu, lanjut Ryan, saat FJH keluar dari kamar tempat korban dilecehkan, tiba-tiba di sana juga ada pelaku lainnya berinisial YA dan korban kembali diperkosa.

“Korban baru diantar pulang oleh MY ke rumahnya sekitar jam 03.00 WIB, dan keesokan harinya korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya, dan melaporkan ke polisi,” ujar Ryan.

Terhadap peristiwa ini, tambah Ryan, pelaku YA dijerat pasal 50 Jo. Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sementara MY dan FJH dijerat pasal 50 Jo. Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo. UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (aro)

Tags: Acehanakpemerkosaperkosaan

Berita Terkait.

PB-PORDI
Nusantara

Domino Naik Kelas! Turnamen Nasional di Surabaya PORDI dan HGI Siapkan Hadiah Rp200 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 16:19
UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia
Nusantara

Bea Cukai Lhokseumawe Dukung Industri Tembakau Aceh, Produk SPT Lokal Resmi Dilepas ke Pasar

Jumat, 17 April 2026 - 15:31
UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan 21,9 Kg Sabu di Bengkalis, Nilai Capai Rp32,8 Miliar

Jumat, 17 April 2026 - 14:31
Trump: Israel-Lebanon Gencatan Senjata 10 Hari!
Nusantara

Bea Cukai Fasilitasi Pembebasan Cukai Sacramental Wine untuk Keuskupan Agung Merauke

Jumat, 17 April 2026 - 10:31
pilot
Nusantara

Komisi I Dorong Pemenuhan Kebutuhan Pilot TNI AU, Optimalisasi Pertahanan Udara Nasional

Jumat, 17 April 2026 - 06:06
Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Perkuat Antisipasi Musim Kemarau 2026
Nusantara

Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Perkuat Antisipasi Musim Kemarau 2026

Kamis, 16 April 2026 - 16:32

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2526 shares
    Share 1010 Tweet 632
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    847 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.