Nusantara

Dua Pencuri Besi Rel Kereta Api Dicokok Polisi

INDOPOSCO.ID – Dua pelaku pencurian spesialis besi rel kereta api (KA) dicokok aparat Kepolisian Resort (Polres) Serang Kota.

Mereka adalah N (35) asal Kampung Sinar Kajong, Desa Cimayang, Kecamatan Bojong Manik, Kabupaten Lebak dan WH (19) asal Kampung Bojen Induk, Desa Bojen Induk, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang.

Keduanya ditangkap pada 28 Januari 2022 sekira pukul 23:30 WIB di Rel Kereta Api, tepatnya di Lingkungan Kemang, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang.

“Mengamankan orang yang diduga pelaku pencurian besi rel Kereta Api dengan pemberatan,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea, Sabtu (29/1/2022).

Baca Juga : Polisi Tangkap Pelajar SMP yang Hendak Tawuran, Dua Senjata Tajam Disita

Pada saat penangkapan, Polisi menyita barang bukti berupa satu buah tabung oksigen 6 kubik, satu buah tabung LPG ukuran 3 kilogram.

Kemudian, seperangkat selang berikut alat las, satu buah kunci inggris, satu buah golok, satu buah tang, dua unit sepeda motor milik pelaku, dan empat potong besi rel KA.

“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Satreskrim Polres Serang Kota,” terangnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. (son)

Back to top button