Nusantara

BPN Kabupaten Serang Targetkan PTSL 2022 Rampung Bulan April

INDOPOSCO.ID – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang, Banten, Herlina melantik puluhan orang Panitia Satuan Tugas (Satgas) Fisik, Yuridis dan Administrasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022 di gedung B Kantor Pertanahan Kabupaten Serang,Jumat (28/1/2022) kemarin.

Dalam pelantikan dan pengambilan sumpah Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL Kantor Pertanahan Serang itu, dihadiri Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Banten Rudy Rubijaya, Asda 1 Pemkab Serang Nanang Supriata,Camat dan sejumlah kepala desa yang daerahnya tahun ini ditetapkan mendapatkan program PTSL.

“Pengambilan sumpah Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL ini merupakan amanah dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PTSL, ” terang Herlina Plt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang kepada Indoposco Sabtu (29/1/2022).

Menurut Helina yang juga Kabag TU Kanwil BPN Banten ini, tujuan dari pembentukan Satgas PTSL adalah untuk melakukan pengumpulan data fisik, pengukuran di lapangan dan pengumpulan data yuridis terkait alas hak dan bukti-bukti kepemilikan, sehingga dalam prosesnya nanti bukti fisik dan yuridis dapat sesuai serta memiliki kekuatan hukum.

Baca Juga : Menteri ATR/Kepala BPN Ajak Pemda Ringankan BPHTB sebagai Upaya Percepatan Sertifikasi Tanah

Untuk tahun 2022 ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang mendapatkan target penerbitan PBT (Peta Bidang Tanah) 7.500 bidang,K 1 atau penerbitan buku sertipikat 9.500 bidang hasil dari K3 tahun sebelumnya.

“Kita targetkan bulan April 2002 semuanya bisa selesai.Untuk itu, semua anggota Satgas agar terus menjalin koordinasi dengan kepala desa, pemohon,serta pihak terkait dalam pengumpulan data yuridis,” ujarnya.

Sementara Asda I Pemkab Serang Nanang Supratna mengatakan,pemkab Serang dibawa kepemimpinan Ratu Tatu Chasanah berkomitmen mendukung penuh program PTSL di di daerahnya, agar masyarakat memiliki bukti kepemilikan yang sah atas tanah mereka untuk menghindari terjadinya konflik pertanahan.

Selain itu kata Nanang, dengan adanya buku sertifikat tanah juga dapat menggerakan roda perkonomian warga,karena sertifikat tanah dapat dijadikan jaminan ke bank untuk modal usaha.

Kepala Kanwil BPN Banten Rudy Rubijaya berharap, pelaksana PTSL di Kabupaten Serang dapat berjalan optimal dan meyelesaikan terget yang ditetapkan sesuai dengan rencana, karena PTSL adakah salah satu Program Strategis Nasional (PSN) yang menjadi maskot nasional.” Karena PTSL ini berhubungan dengan pendaftaran pertanahan pertama kali yang melibatkan banyak pihak. Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya, kami senantiasa terus memperbaiki prosesnya dalam hal petunjuk dan teknis,” terangnya. (yas)

Back to top button