Nusantara
Kantor Bea Cukai Soetta Digeledah, Kejati Banten Sita Uang Rp1,1 Miliar

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledah Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta (Soetta) kaitan dugaan perkara pemerasan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan mengatakan, penggeledahan berlangsung selama 2,5 jam. Hasilnya jaksa menyita uang sebanyak Rp1.169.900.000 dan dokumen satu koper untuk dijadikan barang bukti.
“Penyitaan dilakukan setelah mendapatkan penetapan izin dari Pengadilan Negeri Tanggerang,” katanya, Kamis (27/1/2022).
Baca Juga : Bea Cukai Dampingi Perusahaan Dapatkan Fasilitas Kepabeanan