Nusantara

Kantor Bea Cukai Soetta Digeledah, Kejati Banten Sita Uang Rp1,1 Miliar

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledah Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta (Soetta) kaitan dugaan perkara pemerasan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan mengatakan, penggeledahan berlangsung selama 2,5 jam. Hasilnya jaksa menyita uang sebanyak Rp1.169.900.000 dan dokumen satu koper untuk dijadikan barang bukti.

“Penyitaan dilakukan setelah mendapatkan penetapan izin dari Pengadilan Negeri Tanggerang,” katanya, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga : Bea Cukai Dampingi Perusahaan Dapatkan Fasilitas Kepabeanan

Ivan menerangkan, penggeledahan berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, terhadap perusahan jasa titipan di Bandara Soekarno Hatta yang dilakukan oleh oknum pegawai bea dan cukai kantor pelayanan utama Soekarno Hatta ke tingkat Penyidikan pada tanggal 26 Januari 2022.

“Dalam kegiatan penyitaan tersebut pihak Bea Cukai Soetta koperatif dalam memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan, sehingga berjalan lancar,” terangnya.

Selain itu, jaksa juga melakukan pemeriksaan terhadap empat orang dari pihak swasta.

“Pada hari ini juga tim Penyidik sedang memeriksa 4 orang saksi dari pihak swasta untuk dimintai keterangan di ruang riksa tindak pidana khusus,” jelasnya.(son)

Back to top button