Dugaan Korupsi Pengadaan UNBK, Wagub Banten: Harus Dipertanggung jawabkan

INDOPOSCO.ID – Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy menghormati proses hukum tentang dugaan korupsi pengadaan komputer sebanyak 1.800 unit dalam rangka Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten tahun anggaran 2018.
Kasus korusi itu kini tengah disidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Pengadaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp25 miliar dengan temuan kerugian negara sementara menurut perhitungan mencapai Rp6 miliar.
“Saya dan pak Gubernur menekankan sesuatu hal itu harus berdasarkan aturan prosedur dan tatanan perundang-undangan, walaupun proses yang berlangsung ini, ya kita serahkan kepada proses hukum yang berlaku,” katanya, Kamis (27/1/2022).
Baca Juga : Pemerintah Alokasikan 20 Persen APBD untuk PTM 2022
Menurutnya, segala perbuatan yang merugikan keuangan negara harus dipertanggung jawabkan. Terlebih, kasus itu telah merugikan masyarakat.
“Karena konteks pelaksanaan ini harus di pertanggung jawabkan dengan baik, karena bukan hanya konteks menjadi kerugian negara, tetapi salah satu hal yang mencoreng kontribusi pelayanan masyarakat oleh Pemprov Banten,” paparnya.
Terkait pembinaan, pihaknya telah menjalankan reformasi birokrasi yang didasari assesment keahlian. Sehingga pelaksanaan fungsi tugas harus dilakukan dengan baik.
“Jadi sekarang harus kembali ke kita bersama untuk bagaimana membenahi menjalankan fungsi tugas pelayanan kepada masyarakat Banten ini harus lebih baik,” terangnya.(son)