806 Pelanggar Lalu Lintas yang Terjaring Tilang Elektronik Akan Diblokir

INDOPOSCO.ID – Polda Banten akan memblokir 806 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lantaran tidak melakukan konfimasi pelanggaran lalu lintas.
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan, hasil analisa dan evaluasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), terdapat 15.772 pelanggaran sepanjang tanggal 1 sampai 20 Januari 2022.
Dari jumlah itu, sebanyak 1.582 pelanggaran valid dan telah dikirimkan 1.577 tilang kepada para pelanggar.
“Dari jumlah tilang yang telah dikirimkan tersebut, 355 pelanggar telah mengkonfirmasi menerima surat tilang, 201 secara offline dan 154 secara online, dan para pelanggar telah membayar denda yang dimasukkan dalam surat tilang elektronik tersebut,” katanya, Senin (24/01/2022).
Baca Juga : Polda Banten akan Tambah Empat Lokasi Tilang Elektronik
Adapun jenis pelanggaran yang terekam dari kamera ETLE adalah 1.567 pelanggaran penggunaan sabuk pengaman, 163 pelanggaran tidak menggunakan helm, 127 pelanggaran terkait marka jalan, 82 pelanggaran mengangkut orang di kendaraan bak terbuka.
“29 pelanggaran menggunakan gawai sambil berkendara, 28 pelanggaran kendaraan yang tidak lengkap komponen keselamatannya, serta 6 pelanggaran over muatan,” ujarnya.
Saat ini, pihaknya melakukan pengajuan blokir terhadap 806 surat kendaraan yang melakukan pelanggaran sesuai bukti kamera ETLE.
Pelanggaran terbanyak terjadi di kamera check point yang terletak di Jl. Veteran – Jl. Pantura sebanyak 1.577 pelanggaran dan 425 pelanggaran yang termemori kamera ETLE di traffic light Jl. Pisangan.(son)