• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pemeriksaan Oknum Wartawan yang Diduga Lakukan Pemerasan Sudah Sesuai Prosedur

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 9 Januari 2022 - 20:25
in Nusantara
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemeriksaan oknum mengaku wartawan yang diduga melakukan aksi pemersan dan memasuki pekaranan orang lain tanpa izin bukanlah bentuk kriminalissi terhadap pers, melainkan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menegaskan, tidak ada kriminalisasi media dalam penanganan LP yang terkait dengan oknum mengaku wartawan berinisial EA yang  mengaku sebagai seorang wartawati salah satu media online.

BacaJuga:

Pemerintah Salurkan Rp117,96 Miliar Bantuan Stimulan Rumah Rusak di Aceh Tamiang dan Tapanuli Tengah

Dompet Dhuafa bersama Bintaro Jaya Xchange Mall Ajak Anak Yatim-Duafa Bermain dan Belajar Biota Air di BXSea

Kolaborasi BAg-BRIN Hidupkan Budidaya Anggur Laut di Jepara

Baca juga: Bikin Malu, Oknum Wartawan Yang Peras Warga Ditangkap Polisi

“Pemanggilan dan undangan klarifikasi oleh Polda Banten adalah menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat, terkait upaya pemerasan oleh beberapa orang yang mengaku wartawan,” terang Shinto,Minggu (9/1/2022).

Shinto kembali menegaskan, pemanggilan EA dalam undangan klarifikasi merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan untuk membuat jelas apakah peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor Rofiq Hakim benar atau tidak.

“Tidak ada kriminalisasi media. Itu diksi yang menyesatkan, karena EA justru diberi kesempatan seluas-luasnya oleh penyidik untuk menjelaskan fakta-fakta terkait peristiwa yang dilaporkan,” ungka Shinto.

Ia menuding, diksi kriminalisasi media terkait perkara EA sengaja ditampilkan sejak Desember 2021 lalu untuk mendiskreditkan pelayanan penegakan hukum oleh Polda Banten.

“Saat ini Polda Banten telah memahami tentang apa saja persyaratan industri media dan persyaratan sebagai seorang wartawan. Apakah benar media online Aneka Fakta adalah industri media. Apakah benar EA memenuhi kompetensi sebagai seorang wartawan, sehingga publik tidak terjebak dengan diksi yang menyesatkan ini,” tuturnya.

Dijelaskan, pendalaman tentang benar tidaknya EA sebagai seorang wartawati menjadi penting, karena sesuai dengan fakta dari berbagai saksi di lapangan, EA dan beberapa orang lainnya masuk ke dalam sebuah gudang di Balaraja dan menyampaikan bahwa mereka adalah wartawan lalu mengambil foto dan video di dalam gudang.

“Penting sekali untuk mengklarifikasi, apakah benar EA adalah seorang wartawan yang memiiki kompetensi, apakah benar medianya berbadan hukum di bidang industri media, dan tentu saja untuk menggali fakta lebih dalam tentang hal ini, penyidik dapat meminta keterangan ahli dari Dewan Pers,” paparnya.

Diketahui sebelumnya, oknum mengaku sebagai wartawati bernisial EA dari Aneka Fakta pada akhir Desember 2021 dilaporkan oleh Rofiq Hakim ke Polda Banten dengan pasal pidana atas peristiwa pemerasan dan memasuki pekarangan tertutup orang lain dengan melawan hukum.

Selain itu, pada Desember 2021, Rofiq Hakim juga melayangkan pengaduan ke Dewan Pers terhadap beberapa rilis dari EA yang dinilai tidak sesuai fakta.(yas)

 

Tags: kriminalissi terhadap persoknumPolda Bantenwartawan

Berita Terkait.

Bantuan
Nusantara

Pemerintah Salurkan Rp117,96 Miliar Bantuan Stimulan Rumah Rusak di Aceh Tamiang dan Tapanuli Tengah

Rabu, 22 April 2026 - 12:47
BX-Sea
Nusantara

Dompet Dhuafa bersama Bintaro Jaya Xchange Mall Ajak Anak Yatim-Duafa Bermain dan Belajar Biota Air di BXSea

Rabu, 22 April 2026 - 12:37
BAg
Nusantara

Kolaborasi BAg-BRIN Hidupkan Budidaya Anggur Laut di Jepara

Rabu, 22 April 2026 - 12:27
Manpatu
Nusantara

Langkah Krusial PHM: Topside Manpatu Meluncur Menuju Laut Balikpapan

Rabu, 22 April 2026 - 10:45
Edukasi
Nusantara

Pertamina EP Tarakan Latih 207 Warga, Perkuat Kesiapsiagaan Kebakaran di Permukiman

Rabu, 22 April 2026 - 08:43
Miliki Reputasi Kampus Dunia, Begini Pesan Ketua DPD RI saat Kunjungi UGM
Nusantara

Miliki Reputasi Kampus Dunia, Begini Pesan Ketua DPD RI saat Kunjungi UGM

Selasa, 21 April 2026 - 23:39

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1269 shares
    Share 508 Tweet 317
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    888 shares
    Share 355 Tweet 222
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.