Nusantara

Lima Begal Nasabah Bank Diringkus Polisi

INDOPOSCO.ID – Polisi meringkus lima residivis begal pecah kaca terhadap nasabah Bank dengan cara kekerasan.

Dalam pengakuannya, meraka telah melancarkan aksinya sebanyak 10 kali dengan keuntungan ratusan juta. Sebab dari aksinya yang terakhir, mereka menggondol Rp 90 juta.

Mereka adalah IS (38) warga kampung waru Kecamatan Kasemen, Kota Serang. JS (32) warga Desa Sukanagara, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. KH (31) warga Kelurahan Terubu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang ditanggkap pada 29 Desember 2021.

Kemudian, SS (24) warga Kelurahan Dua Ilir, Kecamatan Ilir, Timur Kota Palembang. HM (38) warga Desa Pagardewa Kecamatan Lengkiti Kabupaten Oku Provinsi Sumatera Selatan, ditangkap pada 2 Januari 2022.

Baca Juga : Rampok dan Lukai Korban di Medan, Tiga Anggota Geng Motor Diringkus

“Lebih 10 kali melakukan kejahatan yang sama. Terakhir Rp 90 juta kerugian korban,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga, Kamis (6/1/2022).

Ia menjelaskan, modus pelaku dengan ancaman kekerasan dengan dengan cara membongkar jok motor serta melakukan pecah kaca mobil terhadap korban yang baru saja melakukan transaksi di Bank.

Sedangkan motifnya untuk mengambil keuntungan dengan cara Mengambil barang milik orang lain.

“Tersangka IS bertindak pemantau calon korban, JS pemantau di depan bank, KH berperan memantau dan membonceng IS. SS berperan masuk ke dalam bank untuk mengetahui calon korban penarikan dana, serta HM dan BY (Daftar Pencarian Orang) berperan sebagai eksekutor,” jelasnya.

Dalam melakukan aksinya, kelima tersangka menggunakan kendaraan roda dua hasil pencurian.

Sejauh ini, sudah ada enam pelaporan tentang aksi pecah kaca dan pecah ban yang telah menjadi korban aksi mereka.

“Mereka residivis, bukan hanya ranmor tapi juga begal jalanan. Tiga unit motor ternyata hasil kejahatan. Bukan begal, mereka bermain pencurian,” ujarnya.

Atas perbuatannya, mereka diacam dengan pasal 363 KUHP Jo 365 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 7 tahun. (Son)

Back to top button