Tidak Menutup Kemungkinan Vaksin Booster Akan Diwajibkan

INDOPOSCO.ID – Juru Bicara Vaksinasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menuturkan, pemerintah akan menyelesaikan 20 persen vaksinasi dosis satu dan 45 persen dosis dua. Hingga kemudian mengambil skema vaksinasi dosis ketiga atau booster dengan berbayar dan digratiskan.
“Jadi skema booster berbayar dan digratiskan ini diambil karena kami harus menyelesaikan vaksinasi dosis pertama dan kedua,” ujar Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Ia menyebut, untuk dosis pertama menyasar daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar). Tentu secara geografis dan distribusi banyak mengalami kendala.
“Gap pertama dan kedua cukup besar. Jadi kami harus menyakinkan kepada masyarakat agar mau vaksinasi dosis kedua,” katanya.
“Kendalanya pada dosis kedua sempat terjadi kekosongan vaksin. Dan saat ini vaksin ada masyarakat enggan vaksin dosis kedua,” imbuhnya.
Baca Juga : Kemenkes Buka Suara soal Jual Beli Booster Ilegal di Surabaya
Ia mengatakan, pandemi tidak akan teratasi tanpa pelaksanaan vaksinasi dosis pertama dan kedua. Untuk itu pemerintah tetap mengejar 70 persen vaksinasi dosis pertama dan kedua serta 60 persen vaksin untuk lansia.
“Jadi pelaksanaan vaksin booster tetap dilakukan dengan mengejar 70 persen vaksin dosis pertama dan kedua. Karena vaksinasi tidak lengkap, maka pandemi tidak akan tertangani dengan baik,” terangnya.
“Jadi tidak cukup dengan pemberian booster saja,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, pemberian booster untuk meningkatkan efektifitas vaksinasi pertama dan kedua. Dan saat ini sifatnya tidak wajib. Apalagi penanganan pandemi terus berubah-ubah.
“Jadi saat ini booster tidak wajib. Tapi kita tidak tahu dengan munculnya varian baru omicron, varian lainnya yang membuat vaksin tidak efektif. Sehingga harus diberikan booster, ini tentunya tambahan kewajian kepada semua sasaran,” ungkapnya.
“Dan ini tidak akan bisa sekaligus rampung dalam satu bulan untuk 200 juta, tentu akan bertahap diberikan,” imbuhnya.(nas)