Nusantara

Usai Ditetapkan Tersangka, Buruh yang Duduki Kursi Gubernur Banten Ngaku Aksinya Hanya Spontan

INDOPOSCO.ID – Tersangka SR, seorang buruh yang ditetapkan tersangka meminta maaf atas aksinya secara spontan duduk di kursi Gubernur Banten.

Dia disangkakan Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) karena dinilai telah menghina Gubernur Banten dengan ancaman pidana 18 bulan.

SR tidak menyangka aksinya yang duduk di kursi orang nomor satu di Pemeritahan Provinsi (Pemprov) Banten itu, dapat mengantarkannya ke penjara. Dia mengaku aksinya hanya dilakukan secara spontanitas dan tanpa direncanakan.

Baca Juga : Demo Buruh di Banten, Pengamat Ini Salahkan Anies

“Saya secara pribadi mengikuti langkah saya sendiri. Duduk dan tidak ada niat menghina dan menghujat, melainkan spontanitas dengan tidak sadar bahwa itu kursi gubernur,” katanya saat ditemui di Mapolda Banten, Senin (27/12/2021).

Ia menerangkan, aksi duduk di kursi mengikuti rekan-rekannya yang sudah lebih dulu. Tidak ada niatan unsur menghina Gubernur Banten.

Baca Juga : Tak Akan Ubah Keputusan, Gubernur Banten Minta Polisi Tindak Tegas Pendemo Anarkis

“Itu bukan niatan saya melecehkan beliau (Gubernur Banten), hanya spontanitas saya dengan tidak sadarnya dan memberikan parodi,” terangnya.

Ia mengungkapkan, hanya ingin bertemu Gubernur Banten untuk menyampaikan aspirasinya. Di sisi lain, pihaknya mengakui ada rasa kekecewaan terhadap Wahidin Halim karena belum pernah berdialog secara langsung.

“Saya secara pribadi hanya ingin bertemu, kalau gubernur menyampaikan alasannya (tentang UMK) pasti kami terima. Kekecewaan ada,” ungkapnya. (son)

Back to top button