Nusantara

Demo Buruh di Banten, Pengamat Ini Salahkan Anies

INDOPOSCO.ID – Pemilihan presiden masih dua tahun lagi, namun serangan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Bawesdan sudah dilancarkan oleh seorang pengamat kebijakan publik dari Universitas Islam Syeh Yusuf (UNIS) Tangerang, terkait aksi buruh yang ricuh di kantor Gubernur Banten, Rabu (22/12/2021) kemarin.

Ibrahim Rantau dalam rillis yang diterima INDOPOSCO menyebutkan, demo buruh Banten yang menuntut revisi UMP dan UMK di Banten tahun 2022 salah alamat.

Menurut Ibrahim, kebijakan yang telah dilakukan oleh Gubernur Banten telah sesuai ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku. “Gubernur Banten telah sesuai dalam menetapkan UMP dan UMK 2022, karena itu amanat undang-undang dan peraturan pemerintah tentang pengupahan,” ujar dosen yang mengajar Unis Tangerang ini, Kamis (23/12/2021).

Baca Juga : Buruh Bobol Kantor Gubernur, Kasatpol PP Banten Dicopot

Menurut Ibrahim, bahwa demo saat ini lebih merupakan efek kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang belum lama ini merevisi UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen. “Menurut saya, demo saat ini ada efek Gubernur DKI Jakarta yang telah merevisi UMP menjadi 5,1 persen, dan itu berimbas harapan ke daerah lain termasuk Banten” ujar Ibrahim.

Ia mengatakan, kebijakan Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP itu telah melangkahi aturan.”Menurut saya Gubernur DKI Jakarta telah melangkahi keputusan pemerintah pusat, karena pengupahan formulasi kebijakan pusat bukan daerah, karena tak ada diskresi kepala daerah soal pengupahan,” ujarnya.

Ibrahim juga meminta kepada Presiden untuk membina Kepala Daerah yang tidak sejalan dan tidak mengikuti arahan pusat, terlebih Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. “Presiden harus segera bertindak tegas dan membina kepala daerah yang tidak patuh dan melangkahi kebijakan pemerintah pusat,” tambahnya.

Baca Juga : Rektor UNMA Sesalkan Arogansi Oknum Buruh Duduki Kantor Gubernur Banten

Sementara pengamat kebijkaan publik lokal lainnya, Moch Ojat Sudrajat menilai, komentar dari Ibrahim Rantau yang merupakan akademisi Unis Tangerang itu tidak mendasar jika hanya meyalahakan Anies Baswedan, karena ada juga Gubernur lain yang merevisi UMP 2022, diantaranya Gubernur Sumatera Barat berdasararkan SK Gubernur Nomor 562-889-2021 tentang Upah Minimum Provinsi Sumbar tahun 2022 yang ditandatangani 19 November 2021. “Kalau saya lihat, komentarnya lebih kepada kebencian terhadap pribadi Anies Baswedan,” ujar Ojat.

Menurut Ojat, kemarahan buruh di Banten tidak hanya menuntuut kenaikan upah minimum provinsi 2022, namun juga diduga dipicu oleh pernyataan Gubernur Banten yang meminta pengusaha untuk mengganti buruh yang menolak UMP 2022. ”Jangan sampai Gubernur Banten yang berulah, Gubernur DKI yang dipersalahkan. Jangan-jangan Gunung Semeru meletus juga dituduh akibat ulah Anies,” kata Ojat berkelakar. (yas)

Back to top button