Dinilai Menghina dan Rusak Pintu Kantor Gubernur Banten, Enam Buruh Ditetapkan Tersangka

INDOPOSCO.ID – Enam buruh ditetapkan tersangka buntut dari aksi menduduki Kantor Gubernur Banten Wahidin Halim pada demontrasi yang digelar 22 Desember 2021 lalu. Mereka dianggap menghina dan merusak pintu.
Keenam tersangka itu di antaranya AP (46) warga Tigaraksa Tangerang, SH (33) warga Citangkil Kota Cilegon, SR (22) warga Cikupa Tangerang, SWP (20) warga Kresek Tangerang, OS (28) Cisoka Tangerang, serta WHF (25) warga Cikedal Pandeglang.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, penangkapan berdasarkan alat bukti yang terkumpul pasca adanya laporan yang dilakukan Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Asep Abullah Busro.
Baca Juga : Ruang Kerja Gubernur Digeruduk, Mahasiswa Nilai Wahidin Gagal Bangun Komunikasi dengan Buruh
Keenam tersangka ditangkap di kediamannya masing-masing pada tanggal 25 dan 25 Desember 2021.
“Dirresskrimum bergerak cepat berdasarkan dokumentasi dan identitas dengan alat pengenal wajah. Kurang dari 24 jam pasca pelaporan telah melakukan penangkapan,” katanya di Mapolda Banten, Senin (27/12/2021).
Ia menerangkan, dari keenam tersangka disangkakan pasal yang berbeda. Tersangka AP, SH, SR, SWP disangkakan dengan 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga : Demokrat Banten Minta Buruh Beretika Sampaikan Aspirasi
“Sengaja di muka umum menghina, duduk di kursi gubernur mengangkat kaki dan perilaku tidak etis lainnya. (Terancam pidana) 18 bulan penjara. Terhadap 4 tersangka tidak dilakukan penahanan,” terangnya.
Sementara untuk tersangka OS dan MHF, dengan analisa barang bukti yang bersifat digital dikenakan Pasal 170 KUHP bersama melakukan pengrusakan barang.
“Pidana 5 tahun 6 bulan. Dilakukan penahanan yang akan dikembangkan terhadap oknum terhadap pintu ruang kerja gubernur,” tegasnya.
Ia menuturkan, tim penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka lainnya yang melakukan pengrusakan dan penghinaan.
“Penyidik sudah tahu dimana tinggalnya, tapi penyidik secara persuasif agar hadir mempertanggungkawabkan perbuatannya,” tuturnya.
Sementara itu, tersangka MWF menyampaikan permintaan maaf kepada Gubernur Banten atas aksinya yang spontan duduk di kursi yang ada di ruang kerjanya. Pihaknya mengaku tidak ada niatan untuk menjatuhkan harga diri Gubernur Banten.
“Saya memohon maaf kepada pak gubernur telah menduduki kursi, saya tidak ada niat menjatuhkan harga diri gubernur,” ucapnya. (son)