• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Dinilai Menghina dan Rusak Pintu Kantor Gubernur Banten, Enam Buruh Ditetapkan Tersangka

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 27 Desember 2021 - 13:45
in Nusantara
buruh banten

Tersangka saat digiring penyidik

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Enam buruh ditetapkan tersangka buntut dari aksi menduduki Kantor Gubernur Banten Wahidin Halim pada demontrasi yang digelar 22 Desember 2021 lalu. Mereka dianggap menghina dan merusak pintu.

Keenam tersangka itu di antaranya AP (46) warga Tigaraksa Tangerang, SH (33) warga Citangkil Kota Cilegon, SR (22) warga Cikupa Tangerang, SWP (20) warga Kresek Tangerang, OS (28) Cisoka Tangerang, serta WHF (25) warga Cikedal Pandeglang.

BacaJuga:

BNNP Banten Ungkap 23 Kasus Tindak Pidana Narkoba Sepanjang 2025

Dampingi Menko PMK dan Kapolri, Gubernur Andra Soni Pastikan Kesiapan Arus Mudik Nataru di Pelabuhan Merak

Waterboom Jogja Rayakan Satu Dekade dengan Event Seru di Musim Libur Nataru

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, penangkapan berdasarkan alat bukti yang terkumpul pasca adanya laporan yang dilakukan Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Asep Abullah Busro.

Baca Juga : Ruang Kerja Gubernur Digeruduk, Mahasiswa Nilai Wahidin Gagal Bangun Komunikasi dengan Buruh

Keenam tersangka ditangkap di kediamannya masing-masing pada tanggal 25 dan 25 Desember 2021.

“Dirresskrimum bergerak cepat berdasarkan dokumentasi dan identitas dengan alat pengenal wajah. Kurang dari 24 jam pasca pelaporan telah melakukan penangkapan,” katanya di Mapolda Banten, Senin (27/12/2021).

Ia menerangkan, dari keenam tersangka disangkakan pasal yang berbeda. Tersangka AP, SH, SR, SWP disangkakan dengan 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga : Demokrat Banten Minta Buruh Beretika Sampaikan Aspirasi

“Sengaja di muka umum menghina, duduk di kursi gubernur mengangkat kaki dan perilaku tidak etis lainnya. (Terancam pidana) 18 bulan penjara. Terhadap 4 tersangka tidak dilakukan penahanan,” terangnya.

Sementara untuk tersangka OS dan MHF, dengan analisa barang bukti yang bersifat digital dikenakan Pasal 170 KUHP bersama melakukan pengrusakan barang.

“Pidana 5 tahun 6 bulan. Dilakukan penahanan yang akan dikembangkan terhadap oknum terhadap pintu ruang kerja gubernur,” tegasnya.

Ia menuturkan, tim penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka lainnya yang melakukan pengrusakan dan penghinaan.

“Penyidik sudah tahu dimana tinggalnya, tapi penyidik secara persuasif agar hadir mempertanggungkawabkan perbuatannya,” tuturnya.

Sementara itu, tersangka MWF menyampaikan permintaan maaf kepada Gubernur Banten atas aksinya yang spontan duduk di kursi yang ada di ruang kerjanya. Pihaknya mengaku tidak ada niatan untuk menjatuhkan harga diri Gubernur Banten.

“Saya memohon maaf kepada pak gubernur telah menduduki kursi, saya tidak ada niat menjatuhkan harga diri gubernur,” ucapnya. (son)

Tags: demo buruhGubernur BantenPolda BantenPolriruang kerja gubernurWahidin Halim
Berita Sebelumnya

Ekspansi Kredit UMKM, BRI Dorong Momentum Pemulihan Ekonomi Tahun Depan

Berita Berikutnya

Usai Ditetapkan Tersangka, Buruh yang Duduki Kursi Gubernur Banten Ngaku Aksinya Hanya Spontan

Berita Terkait.

bnnp-banten
Nusantara

BNNP Banten Ungkap 23 Kasus Tindak Pidana Narkoba Sepanjang 2025

Selasa, 23 Desember 2025 - 10:38
andrasoni
Nusantara

Dampingi Menko PMK dan Kapolri, Gubernur Andra Soni Pastikan Kesiapan Arus Mudik Nataru di Pelabuhan Merak

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:16
WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.58.19
Nusantara

Waterboom Jogja Rayakan Satu Dekade dengan Event Seru di Musim Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:05
WhatsApp Image 2025-12-22 at 22.13.00
Nusantara

Bus Cahaya Trans yang Tewaskan 16 Orang di Semarang Ternyata Tak Terdaftar dan Dilarang Operasi

Senin, 22 Desember 2025 - 23:22
WhatsApp Image 2025-12-22 at 20.39.09
Nusantara

Arus Motor dan Logistik Meningkat, Pelabuhan Ciwandan Mulai Padat Jelang Nataru

Senin, 22 Desember 2025 - 21:41
phe
Nusantara

Hexareef PHE WMO Lepaskan Pantai Tlangoh dari Ancaman Abrasi, Kini Jadi Destinasi Wisata

Senin, 22 Desember 2025 - 21:09
Berita Berikutnya
buruh banten

Usai Ditetapkan Tersangka, Buruh yang Duduki Kursi Gubernur Banten Ngaku Aksinya Hanya Spontan

BERITA POPULER

  • persita

    Persita vs Persik: Momentum Bangkit Pendekar Cisadane, Energi Kandang, dan Kembalinya Hokky

    927 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Kemendagri Nobatkan Kota Kediri sebagai Kota Sangat Inovatif

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Rumor “Hubungan” Baekhyun EXO dengan Pendiri Perusahaan K-Pop Picu Reaksi Publik

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Komentar Lama Yoo Jae Suk Kembali Muncul saat Jo Se Ho dan Lee Yi Kyung Undurkan Diri

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.