132 Pengedar Narkotika di Serang Ditangkap selama 2021

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Serang berkomitmen untuk memberantas narkotika untuk menyelamatkan generasi bangsa. Sepanjang 2021, ada 132 orang yang ditetapkan tersangka.
Dari jumlah itu, terdiri dari lima bandar, 102 pengedar dan 25 pengguna narkotika. Dengan barang bukti berupa ganja seberat 3.481,51 gram, sabu sebanyak 107,828 gram, tembakau gorila 693,44 gram.
Kemudian, ekstasi 40 butir, tramadol sebanyak 4.446 butir, hexymer sebanyak 12.520 butir, alprazolam dan rixlona masing-masing lima butir.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudha Satria menjelaskan, penangkapan kasus narkotika mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang hanya 121 orang.
Baca Juga: Nia Ramadhani Akui Pakai Narkoba sejak April 2021
“Ada kenaikan sebanyak 11 tersangka dibanding pengungkapan tahun 2020 yang hanya 121 tersangka. Begitupun dengan barang bukti narkoba yang diamankan naik signifikan,” jelasnya, Sabtu (25/12/2021).
Ia menyebutkan, kasus yang menjadi perhatian di 2021, ada penggerebegan dua pabrik tembakau gorila dan cairan liquid rokok elektrik (vape) berbahan narkotika.
“Dari dua lokasi pabrik tembakau gorila dan vape ini, tim satresnarkoba mengamankan lima tersangka, berikut barang bukti bahan baku serta peralatan pembuatan tembakau gorila dan vape serta hasil produksi yang siap dipasarkan,” terangnya.
Menurutnya, para pelaku memasarkan hasil produksinya yang mengandung narkotika golongan satu itu melalui media sosial instagram.
Untuk tembakau gorila, dijual dengan kisaran harga Rp450 ribu per 5 gram hingga Rp 100 juta per 3 kilogram. Sedangkan untuk liquid vape yang mengandung narkotika dijual dengan kisaran harga Rp400 ribu per 5 ml hingga Rp1,1 juta per 15 ml.
Sementara untuk bibit yang mengandung narkotika dijual kisaran harga Rp10 juta per lima gram dan Rp320 juta per 300 gram.
“Konsumennya tidak hanya di Banten tapi sudah menyebar hampir di setiap provinsi termasuk Papua. Untuk pengiriman barang terlarang ini, tersangka biasa menggunakan jasa ekspedisi,” ungkapnya. (son)