Pejabat Diminta Jadi Teladan Pencegahan Covid-19

INDOPOSCO.ID – Indonesia masih belum bebas dari pandemi Covid-19. Apalagi saat ini sudah ada yang terpapar varian Omicron. Momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) menjadi perhatian khsus agar tidak ada lonjakan kasus.
Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Ikhsan Ahmad mengatakan, pejabat harus menjadi teladan dalam pencegahan Covid-19. Sebab sampai saat ini, masih terdapat pejabat di pusat maupun di daerah yang malah tidak taat terhadap aturan yang dibuat pemerintah.
Hal itu yang menyebabkan masyarakat acuh dan abai dalam menjalankan protokol kesehatan (Prokes), seolah minim kepercayaan.
Baca Juga : Kapolda Banten Minta Gereja Patuhi Prosedur Pencegahan Covid-19
Selain itu, pemerintah harus menjelaskan isu-isu miring adanya bisnis dalam pandemi Covid-19. Mengingat, sudah ada kabar yang tidak mengenakan tentang mencari celah keuntungan dari jabatan yang didudukinnya.
“Pemerintah merubah sikapnya untuk turut memberi teladan atas aturan yang dibuatnya serta menjelaskan dan mengclearkan segala persepsi yang terjadi atas perilaku yang menjadikan covid menjadi bisnis kalangan tertentu,” katanya kepada INDOPOSCO, Kamis (23/12/2021).
Ia menjelaskan, persoalan di Indonesia adalah pemerintah gampang membuat aturan, tapi sulit dalam mengimplementasikannya.
Baca Juga : Dukung Pencegahan Covid-19, KPK “Refocusing” Anggaran Rp259,9 Miliar
“Persoalan yang dari dulu tidak pernah selesai adalah mudahnya membuat aturan tetapi sulit implementasinya, hal ini terjadi karena nampaknya rencana penanganan yang dilakukan bersifat parsial dan berubah-ubah,” jelasnya.
Ia berpendapat, sangat sulit menilai kebijakan pemerintah yang mencabut Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara serentak di semua daerah.
Alasannya, keputusan atas pertimbangan itu tidak pernah disampaikan secara rinci kepada publik. Seolah sudah biasa dalam mengganti kebijakan.
“Sulit untuk mengatakan sudah tepat atau belum tepat karena hasil evaluasi PPKM sendiri belum tersampaikan secara utuh kepada masyarakat, dimana pelaksanaan PPKM terakhir justru mendapat perlawanan dari masyarakat,” ujarnya.
Namun, penerapan aturan pembatasan aktivitas masyarakat harus tetap diberlakukan, karena Covid-19 masih menjadi ancaman nyata bagi masyarakat.
“Penerapan aturan-aturan untuk membatasi mobilisasi masyarakat tetap diperlukan, karena walaupun covid telah landai tetap harus waspada,” terangnya. (son)