Nusantara

Polisi Tangkap 33 Brandal Jalanan, Sembilan Sebagai Tersangka

INDOPOSCO.ID Polda Banten menetapkan tersangka terhadap sembilan brandal jalanan yang berasal dari duga kelompok geng. Meraka kerap membuat onar di jalanan dengan membawa senjata tajam (Sajam).

Bahkan, kedua kelompok geng Allstar dan Bikini Buttom itu kerap berjanjian secara random untuk tawuran di jalanan.

Kasundit Jatanras pada Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro mengatkan, penangkapan merupakan upaya pencegahan terjadinya tawuran. Sebab, sudah ada ajakan atau provokasi tantangan melalui media sosial.

Menurutnya, tindakan penangkapan yang dilakukan berdasarkan analisa pengalaman yang sudah terjadi. Mengingat, ada yang menyebabkan korban jiwa dari masyarakat akibat ulah dua kelompok tersebut.

“Keduanya telah janjian dan waktu, mereka akan aksi. Jadi random, kalau bertemu di titik. Mereka eksistensi,” katanya saat ungkap kasus di Mapolda Banten, Senin (20/12/2021).

Baca Juga : Eksekutor yang Begal Karyawati Basarnas Terciduk di Bogor

Ia menerangkan, ada sembilan orang yang ditetapkan tersangka, dari jumlah 33 orang yang ditangkap. Hal itu berdasarkan peranan dan kepemilikan sajam.

“Kami mempertimbangkan dari peranan, sementara yang lain hanya dihubungi ngumpul, yang lain bawa sajam. Itu yang jadi pertimbangan penetapan tersangka,” terangnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menuturkan, dari sembilan orang yang ditetapkan tersangka, tujuh di antaranya merupakan anak di bawah umur.

“33 orang, 9 di antaranya pasti ditingkatkan statusnya sebagai tersangka. 7 dari 9 tersangka berstatus anak dan 2 dewasa,” tuturnya.

Menurutnya, modus mereka dengan mengumpulkan massa, mempersiapkan diri dan senjata tajam serta memprovokasi melalui media sosial.

“Motif ingin melakukan aksi kekerasan antar kelompok berandal jalanan,” jelasnya.

Shinto bilang, penangkapan dilakukan petugas berawal dari informasi di media sosial tentang adanya tantangan ajakan melakukan tindakan melanggar hukum.

Kemudian pada 19 Desember 2021, tim Jasantras melakukan penangkapan di tiga lokasi. Titik pertama adalah di basecamp Allstar di rumah kosong yang terletak di Perum Taman Adiyasa, Cisoka.

Penyidik mengamankan 16 orang, dominan adalah anak-anak termasuk ketua berandalan jalanan tersebut AM (17), admin medsos Instagram MEF (17) dan FR (17).

Saat melakukan penggeledahan di rumah tersebut, menemukan sejumlah senjata tajam yang dimiliki oleh SI (17), RAA (16), FH (16), dan BAW (15). Adapun barang bukti sajam yang disita penyidik adalah 1 bilah golok sisir (gosir), tiga bilah pedang panjang, empat bilah celurit besar.

Titik kedua adalah di pondok angkringan yang terletak di Cisoka, mengamankan empat orang dari kelompok Bikini Bottom. Di antaranya AKW (21) yang juga ketua kelompok, AM (19) yang juga admin medsos kelompok, BW (17), dan AG (20).

“Ke empat orang tersebut telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten,” paparnya.

Selanjutnya, titik ketiga adalah di Kompleks Kirana, Cisoka, penyidik mengamankan 18 orang yang saat itu sedang mengumpulkan kelompok Reuni Akbar.

“Dalam kesempatan itu, terungkap fakta bahwa EP alias Bogel (22) meminta AKW (21) untuk mengumpulkan massa dan akan melakukan gerakan sehingga AKW hubungi kelompok Bikini Bottom untuk bergerak melakukan aksi,” ujarnya.

Ia menerangkan, terhadap dua orang yakni EP dan AKW yang menginisiasi untuk mengumpulkan massa, telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu orang yang menyuruh melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP.

“Sementara terhadap ke-7 tersangka tersebut diperlakukan tidak seperti tersangka yang sudah dewasa sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak,” tegasnya. (son)

Back to top button