Lapas Kelas IIA Bandung Disusupi Ganja dan Obat Terlarang

INDOPOSCO.ID – Penyelundupan ganja dan obat terlarang terjadi di Lapas Kelas II A Bandung. Proses penyelidikan dilakukan guna mengungkap siapa pemilik barang haram tersebut.
Direktur Kemanan dan Ketertiban (Kamtib) Abdul Aris mengatakan, penemuan ganja dan obat terlarang pada 18 Desember 2021, sekitar pukul 17:30 WIB.
Saat itu, petugas sedang bertugas di Wasrik menemukan satu bungkusan plastik berwarna hitam di area Branghang Luar keti.
Baca Juga : Polisi Gagalkan Penyelundupan 158 kg Ganja Dari Aceh ke Sumut
“Bersama ini kami laporkan temuan barang obat terlarang dan daun ganja 42,5 gram dan obat-obatan di Lapas narkotika Bandung,” katanya, Minggu (19/12/2021).
Kemudian, pihaknya melakukan tindakan pengamanan pada tempat penemuan bungkusan serta melakukan pemeriksaan.
Obat-obatan terlarang ditemukan dengan jenis 20 butir obat diduga Riklona, 20 butir obat diduga Dumolid Nitrazepam.
“16 butir diduga Lorazepam dan 55 butir diduga Alprazolam,” ungkapnya.
Penemuan itu saat dini sedang ditangani Penyidik Sat Narkoba Polresta Bandung untuk melaksanakan penyelidikan. (son)