Sindikat Jaringan Internasional Perdagangan Orang Dibongkar Polisi

INDOPOSCO.ID – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Kota membongkar sindikat jaringan internasional perdagangan orang. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dya orang yakni laki-laki berinisial AM dan perempuan berinisial UA.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Tangerang Komisaris Besar (Kombes) Polisi Wahyu Sri Bintoro menerangkan, kasus tersebut terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat, bahwa di Perumahan Lavon Cluster Allura, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang dijadikan tempat untuk menampung orang dari berbagai daerah.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut kami menuju ke lokasi yang diinformasikan guna melakukan penyelidikan,” kata dia, Kamis (16/12/201).
Baca Juga : Polres Bogor Tangkap Dua Pegawai Pinjol Jaringan China
Wahyu memerintahkan tim yang dipimpin Kasub unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja. Setelah di lokasi, petugas bertemu dengan tersangka AM dan UA yang merupakan pasangan suami istri. Selain itu dilokasi polisi juga menemukan enam orang lainnya yang tiga di antaranya adalah perempuan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata 6 orang yang berada bersama tersangka AM dan UA adalah calon tenaga kerja yang dijanjikan akan bekerja di luar negeri oleh tersangka AM dan UA,” tutur Wahyu.