Dianggap Lebih Tepat, Prasasti Kamulan Dipindahkan ke Trenggalek

INDOPOSCO.ID – Badan Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur memutuskan untuk memindah Prasasti Kamulan dari Museum Wajakensis di Kabupaten Tulungagung ke Kabupaten Trenggalek, yang merupakan daerah tempat penemuan prasasti tersebut.
“Pemindahan ini juga atas usulan dan permintaan Pemkab Trenggalek,” kata Kepala Museum Wajakensis Hariyadi seperti dikutip Antara, Kamis (16/12/2021).
Ia mengatakan Prasasti Kamulan dibawa ke kompleks pendopo Kabupaten Trenggalek pada Rabu (15/12) malam. Sebelum dipindahkan, prasasti yang selama ini ditaruh di bagian utara Museum Wajakensis itu dibungkus dengan goni dan kain tebal.
Baca Juga : AS Kembalikan Tiga Benda Cagar Budaya Indonesia
Proses pengangkutan prasasti dari batu setinggi 185 cm, lebar bawah 72 cm, lebar atas 97 cm, dan tebal 34 cm tersebut tidak mudah. Pemindahan tersebut berlangsung sekitar tujuh jam, para pekerja hanya bisa menggeser prasasti sejauh dua meter.
“Pemindahan dilakukan secara perlahan dengan dialasi kayu bulat, kemudian prasasti didorong perlahan dan ditarik menggunakan katrol menuju truk yang telah disiapkan di sebelah selatan prasasti,” kata Bram, aktivis budaya yang menyaksikan pemindahan prasasti.
Baca Juga : MRT Jakarta Fase Dua Lewati Cagar Budaya
Prasasti Kamulan ditemukan di Kamulan, yang dulu masuk wilayah Kabupaten Tulungagung dan sekarang masuk wilayah Kabupaten Trenggalek. Bagian depan prasasti itu memuat 28 baris tulisan, bagian belakangnya memuat 32 baris tulisan, bagian kirinya memuat 32 baris tulisan, dan bagian kanannya memuat tulisan yang sudah tidak bisa dibaca karena aus.
Prasasti Kamulan dibuat pada 31 Agustus 1194 M oleh Maharaja Panjalu Kediri Sri Kertajaya. Prasasti tersebut merupakan hadiah raja kepada Samya Haji Katandan Sakapat yang ikut berjuang mengembalikan raja ke singgasana di Kediri saat ada serbuan musuh dari timur.
Menurut tulisan yang terdapat pada prasasti tersebut, wilayah kekuasaan Katandan Sakapat meliputi Desa Ketandan, Kalangbret dan Tulungagung. Dengan demikian pada waktu prasasti dibuat daerah Kamulan dan sekitarnya masih masuk wilayah Kalangbret, Tulungagung. Namun wilayah Kamulan selanjutnya menjadi bagian dari Kabupaten Trenggalek dan 31 Agustus diperingati sebagai hari jadi Trenggalek. (wib)