Nusantara

Cegah Mafia Tanah, BPN Banten Apresiasi MoU Polda dan Notaris

INDOPOSCO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria, Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Banten, menyambut gembira adanya kerjasama dalam bentuk memorandum of understanding ( MoU) antara Kepolisian Daerah (Polda) Banten dengan Ikatan Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang diselenggarakan di Cilegon, Banten.

Kepala Kanwil BPN Banten Rudi Rubijaya kepada INDOPOSCO mengatakan, kerjasama antara Polda Banten dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) adalah sebagai bentuk sinergis semua pihak dalam memberantas mafia tanah.

”Kita menyambut baik MoU tersebut, sebagai bentuk sinergi semua pihak dalam memberantas mafia tanah. Apalagi pada umumnya Notaris juga PPAT,” terang Rudi kepada INDOPOSCO, Selasa (14/12/2021).

Baca Juga : Mafia Tanah Marak, Menteri ATR/Kepala BPN: Kami Beri Perhatian Serius

Pihaknya juga berterimakasih kepada Kapolda Banten Irjen Pol Ruddy Haryanto Adi Nugroho dan jajaran yang telah ikut berpartisipasi membantu pencegahan mafia tanah melalui berbagai sosialisasi sebagai bentuk tindakan preventif dalam mencegah aksi mafia tanah yang merugikan masyarakat.

”Kami sangat berterimakasih sekali kepada bapak Kapolda Banten beserta jajaran, juga dari Bareskrim Polri yang telah ikut membantu pencegahan mafia tanah melalui sosialisasi ini,” katanya.

Sebelumnya, Polda Banten dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) melakukan sosialisasikan nota kesepahaman atau MoU kepada perwakilan INI daerah Banten dan penyidik fungsi reserse Polda Banten dan jajaran bertempat di The Royale Krakatau Cilegon pada Selasa (14/12/2021).

Baca Juga : Satu Notaris Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Menyerahkan Diri

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut membahas tentang kerjasama dalam proses pertukaran data atau informasi, pembinaan hukum, penegakan hukum, permohonan penangguhan penahanan, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan Sumber Daya Manusia serta pemanfaatan sarana prasarana, dengan menghadirkan narasumber dari Penyidik Tindak Pidana Madya Tingkat II Bidang Pidum Bareskrim Polri Kombes Pol Hady Poerwanto, Kasubdit II Bidang Pidum Bareskrim Polri Kombes Pol Muslimin Ahmad.

Pada kesempatannya Penyidik Tindak Pidana Madya Tingkat II Bidang Pidum Bareskrim Polri Kombes Pol Hady Poerwanto menyampaikan materi mengenai peran mafia tanah dalam melibatkan pelayanan pertanahan yang menjadi tindak pidana,

“Peran mafia tanah dalam melibatkan pelayanan pertanahan yang menjadi tindak pidana yaitu melakukan koordinasi dengan pegawai atau pejabat untuk melakukan perbuatan pidana pemalsuan dalam penggunaan atas hak atau surat, padahal pejabat atau pegawai tersebut mengetahui, selanjutnya pegawai atau pejabat membuat surat ukur atau gambar ukur yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, dan pegawai atau pejabat melakukan manipulasi data, dokumentasi sebagai dasar untuk menertibkan surat keputusan pemberian hak atau sertifikat atas tanah,” kata Hady Poerwanto.

Ia menyampaikan modus dalam tindak pidana mafia tanah, “Modus yang biasa dilakukan para mafia tanah yaitu menggugat kepemilikan tanah di Pengadilan, penggunaan hak atas tanah yang dianggap tidak bertuan,”ujar Hady.

Terakhir Hady Poerwanto mengungkapkan, ada beberapa jenis pemalsuan dokumen terhadap objek tanah, “Ada beberapa jenis pemalsuan dokumen terhadap objek tanah yaitu Girik Atau Petruk, Ajb, Ppjb, sertifikat tanah, akta waris, keterangan waris, pemalsuan TTD dan dokumen lainnya,” kata Hady Poerwanto.

Sementara Kasubdit II Bidang Pidum Bareskrim Polri Kombes Pol Muslimin Ahmad menyampaikan mengenai sinergitas Polri dengan INI dalam rangka pembinaan dan penegakan hukum yang transparan berkeadilan, “Upaya penegakan hukum dalam pemberantasan mafia tanah yaitu pembentukan satgas mafia tanah, dengan tujuan penetapan target operasi, target perkara yang berdimensi pidana dan administrasi, penggunaan anggaran secara efektif dan efisien, target operasi harus sampai P21, dan harus kerjasama lintas sectoral,”kata Muslimin Ahmad.

Selanjutnya Muslimin Ahmad menyampaikan ruang lingkup kerjasama Polri dengan INI,”Ruang lingkup kerjasama yaitu pertukaran data atau informasi, pembinaan hukum, penegakan hukum, permohonan penangguhan penahanan, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan Sumber Daya Manusia serta pemanfaatan sarana prasarana,”tutup Muslimin Ahmad.

Karo Ops Polda Banten Kombes Pol Amiludin Roemtaat mengatakan bahwa dengan adanya nota kesepahaman ini terjadi hubungan yang sinergi antara Polda Banten dan INI dalam proses penegakan hukum yang melibatkan Notaris. “Melalui nota kesepahaman antara Polda Banten dan INI dapat menjalin hubungan yang sinergi dalam proses penegakan hukum yang melibatkan Notaris,” kata Amiludin Roemtaat.

Sementara Ketua Pengurus Notaris Wilayah Banten Rustianah menyampaikan bahwa INI dalam hal ini siap bersinergi dengan Polri untuk proses penegakan hukum. “Melalui kegiatan sosialisasi nota kesepahaman, INI siap bersinergi dengan Polri untuk proses penegakan hukum,” tukas Rustianah. (yas)

Back to top button