Nusantara

Perusahaan Tak Boleh Ajukan Penangguhan Gaji

INDOPOSCO.ID – Setelah ditetapkannya upah minimum kabupaten/kota (UMK), kini perusahaan tidak bisa lagi mengajukan penangguhan.

Akan tetapi, bagi perusahaan yang merasa belum sanggup membayarnya, maka UMK 2022 perusahaan tak bisa mengusulkan penangguhan.

“Tahun ini dan selanjutnya tidak ada penangguhan karena sudah dihapus oleh regulasi baru Undang-undang (Nomor 11 Tahun 2020 tentang) Cipta Kerja,” kata Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Karna Wijaya, Senin (13/12/2021).

Baca Juga : Gubernur Banten Tetap Konsisten dengan UMK Tahun 2022

Ia menyebutkan, perusahaan wajib hukumnya untuk memberikan upah kepada pekerjanya minimal senilai dengan UMK 2022 mulai tahun depan.

Perusahaan dapat dilaporkan kepada pengawas ketenagakerjaan, apabila tidak menerapkan sistem gaji sesuai UMK terbaru. Apalagi, jika tanpa ada persetujuan dengan pekerja.

Karna Wijaya menegaskan, sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan terkait penerapan UMK 2022, telah diatur dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang cipta kerja. Salah satunya, pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana.

“Nanti pengawas yang memproses bahkan bisa dipidana diatur dalam pasal 195 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 yang diubah dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,” tegasnya. (son)

Back to top button