Lapas Cilacap Disusupi Obat Terlarang

INDOPOSCO.ID – Penyelundupan obat terlarang terjadi di Lapas Kelas IIB Cilacap. Modus yang dilakukan dengan menggunakan jasa antar agen. Beruntung hal itu terbongkar oleh petugas.
Peristiwa itu terjadi pada pukul 10:17 WIB. Saat itu, petugas penggeledahan menerima paketan yang diantar oleh Atha Yekti untuk warga binaan Topikin atas kasus narkotika di kamar 17.
Setelah dilakukan pengecekan dan penggeledahan, ditemukan dua paket obat sejenis pil eximer di dalam dua bungkus gula pasir.
“Penggagalan obat daftar G sejenis eximer sebanyak 79 butir melalui paketan,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Cilacap, Wisnu Hani Putranto, Senin (13/12/2021).
Baca Juga: Sabu 50 Gram Ditemukan di Lapas Kelas IIA Tarakan
Atas penemuan obat eximer tersebut, pihak Lapad berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Cilacap. Sekira jam 11:00 WIB, tiga Polisi melakukan interogasi awal kepada warga binaan Topikin. Kemudian dilakukan serah terima barang bukti.
“Barang temuan satu buah kardus mie, dua buah gula pasir, dan 79 butir pil eximer,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, penggeledahan barang maupun kamar, akan dilakukan secara rutin dengan waktu pelaksanaan yang di acak.
“Agar Barang hasil razia atau penggeledahan selanjutnya di data, diinventarisir dan diamankan untuk dimusnahkan,” terangnya. (son)