Demo Anarkis, Pengurus Pemuda Pancasila Diperiksa Polda Metro

INDOPOSCO.ID – Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila terkait temuan senjata tajam yang dibawa 15 anggota ormas itu saat unjuk rasa anarkis yang berujung ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI pada beberapa waktu lalu.
“Pertanyaan salah satunya tentang pengawasan unjuk rasa, kedua penggunaan senjata tajam apakah dugaan sedemikian banyak apakah terdapat instruksi dari arahan badan ataupun memanglah inisiatif dari tiap-tiap terdakwa,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat seperti dikutip Antara, Senin (13/12/2021).
Tubagus mengatakan polisi menangkap dan menetapkan tersangka terhadap 15 anggota Pemuda Pancasila lantaran membawa senjata tajam saat berunjuk rasa anarkis. “Faktanya ada 15 orang yang kami amankan dengan perlakuan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ujar Tubagus.
Salah satu dari 15 tersangka itu juga kedapatan membawa dua butir peluru senjata api jenis Revolver kaliber. 38 milimeter, namun tidak ditemukan senjata api.
Baca Juga: 16 Anggota Pemuda Pancasila Tersangka
Untuk diketahui, sebanyak 16 orang ditangkap Polda Metro Jaya buntut aksi unjuk rasa di Komplek Parlemen Senayan yang berakhir ricuh pada 25 November 2021. Para tersangka itu terdiri dari 15 orang membawa senjata tajam, sedangkan satu orang lainnya diduga terlibat pengeroyokan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali.
Kemudian, Polda Metro meringkus lima tersangka lainnya yang diduga terlibat pengeroyokan tersebut.
Saat ini, jumlah total tersangka dari Pemuda Pancasila sebanyak 21 anggota yang harus berhadapan dengan hukum akibat demonstrasi anarkis tersebut. (mg1)