Polisi Tangkap 5 Penambang Emas Ilegal di Musi Rawas Utara

INDOPOSCO.ID – Aparat kepolisian resor (Polres) Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, kembali menangkap 5 orang tersangka penambangan emas ilegal di kabupaten ini melalui operasi penyergapan senyap.
Kelima tersangka itu berinisial, O (41) warga Solok Sumatera Barat, A (24) Mandailing Natal Sumatera Utara, J warga Siborong sedangkan A (31) dan AH (46) warga di Desa Jangkat, Rawas Ulu, Musi Rawas Utara yang sekaligus tempat dimana mereka ditangkap.
Kepala Polres Musi Rawas Utara AKBP Eko Sumaryanto mengatakan penangkapan ini serentetan dengan operasi senyap sebelumnya yang berhasil menangkap 6 orang tersangka penambangan emas ilegal di Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya.
Baca Juga: Polda Kalbar Tangkap 26 Penambang Emas Ilegal
Dalam operasi penangkapan di Desa Jangkat ini polisi menemukan aktivitas penambangan ilegal yang sudah sangat mengakibatkan kerusakan lingkungan. Alasannya mereka menggali dengan menggunakan alat berat untuk kemudian dari galian itu disedot dengan alat dompeng untuk mendapatkan butiran emas. Akhirnya tanah di sepanjang aliran sungai jadi berlubang seperti kawah.
“Meresahkan warga lantaran air sungai menjadi keruh. Kami harap warga untuk bersabar untuk itu. Sebab kami masih memiliki target lainnya di sejumlah titik terkait aktivitas dompeng emas ini,” ucapnya, seperti dikutip Antara, Kamis (9/12/2021).
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Utara AKP Tony Saputra mengatakan, tersangka memiliki perannya masing-masing yakni tersangka AH diduga sebagai atasan dan pemilik alat berat, tersangka A sebagai operator mesin dompeng dan penyaring sekaligus pendulang emas bersama tersangka O, J dan tersangka A operator alat berat eskavator.
Berdasarkan keterangan dari tersangka AH, lanjutnya, mereka bekerja sama dengan pemilik lahan dengan sistem bagi hasil. Pembagian yang mereka sepakati masing-masing 15 persen untuk pemilik tanah, 70 persen untuk atasan, 5 persen operator dan 10 persen anggota penambang.
“Masih perlu kami dalami lagi masing-masing peran tersangka ini. Segera kami tuntaskan aktivitas ilegal ini,” ucapnya.
Ada pula dari tangan tersangka polisi mengambil barang bukti berupa satu unit eskavator merk CAT 320D warna kuning, satu unit mesin dompeng, satu alat penyaring emas, satu timbangan digital, 2 alat dulang emas dan batu kerikil diduga emas seberat 0,13 gr.
Para tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 34 dan Pasal 158 Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. (mg4)