Nusantara

Kapolda Banten: Tembak Berandal Jalanan yang Membahayakan Jiwa

INDOPOSCO.ID – Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto, menginstruksikan jajarannya untuk berani bersikap tegas terhadap fenomena maraknya aksi berandalan jalanan dan street crime yang dengan berani memperlihatkan penggunaan senjata tajam di jalanan.

“Perbuatan berandalan jalanan termasuk street crime ini tidak hanya membahayakan jiwa masyarakat, namun juga jiwa personel yang bertugas di lapangan, maka untuk menghentikan bahaya yang ditimbulkan dari berandalan jalanan itu, saya perintahkan jajaran untuk berani bertindak tegas, kalau perlu, tembak di tempat,” kata Rudy Heriyanto, Kamis (09/12/2021).

Sebagaimana diketahui, pada akhir November 2021 lalu, berandalan jalanan membawa senjata tajam dan melakukan aksi di ruas Jalan Cileles-Malingping di Gunungkencana, Lebak. Akibatnya, 3 orang terluka dan satu di antaranya bahkan meninggal dunia.

Selain itu, sebelumnya juga viral di media sosial berandalan jalanan membawa senjata tajam di Serang dan membahayakan orang lain, beruntung tidak ada korban ketika itu.

Di beberapa lokasi di luar wilayah hukum Polda Banten, juga terjadi aksi berandalan jalanan dan street crime yang berakibat korban meninggal dunia dan luka berat.

“Keselamatan masyarakat harus jadi prioritas untuk kita lindungi, jangan ragu gunakan senjata api yang dimiliki guna menghentikan ancaman yang membahayakan keselamatan masyarakat dan personel dalam bertugas,” tegas Rudy.

Penggunaan senjata api oleh personel kepolisian, dapat direalisasikan untuk melindungi nyawa orang lain, digunakan saat membela diri dan orang lain dari ancaman kematian dan luka berat, mencegah terjadinya kejahatan yang ancam jiwa orang lain, menghentikan orang yang melakukan tindakan yang membahayakan jiwa dan menangani situasi yang mengancam jiwa.

“Sesuai Pasal 47 Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM disebutkan bahwa penggunaan senjata api untuk melindungi jiwa orang lain dan diri sendiri dari bahaya atau tindakan yang mengancam hidup menjadi hal yang harus dilakukan personel kepolisian di lapangan, pedomani Perkap itu untuk melindungi masyarakat,” ujarnya.

Tindakan tegas ini juga menjadi preventive-strike personel Polda Banten untuk mencegah timbulnya korban jiwa dan korban luka dari warga.

“Sepanjang kita pedomani Perkap tersebut, personel Polda Banten tidak perlu takut, selain dalam rangka melaksanakan Undang-undang (UU), petugas kepolisian juga dilindungi UU yaitu Pasal 50 KUHP,” tukasnya. (son)

Back to top button