Eks Kadishub Cilegon Ungkap Aliran Duit Suap, Ada Nama Wali Kota hingga Kolonel

INDOPOSCO.ID – Eks Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, Uteng Dedi Afendi buka-bukaan terkait penerima duit suap atas izin parkir di Pasar Kranggot, Kota Cilegon. Alirannya disebutkan hingga ke Wali Kota dan seseorang berpangkat Kolonel.
Hal itu terungkap di sidang suap izin parkir di Pasar Kranggot, Kota Cilegon yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Terdakwa dihadirkan sebagai saksi mahkota.
Dari keterangan pengakuannya kepada Majeis Hakim, Uteng yang didakwa menerima suap Rp 530 juta dari PT Hartanto Arafah Rp130 juta dan PT Damar Aji Mufidah Jaya Rp400 juta, mengungkap aliran penerima dana hasil suap izin parkir.
Ia menyebutkan, uang Rp50 juta diberikan kepada Kasi Angkutan Dishub Cilegon Fitria Achmad alias Anggi karena telah membantunya.
“Saya bagi Anggi karena membantu saya,” katanya di peridangan, Rabu (8/12/2021).
Selain itu, uang juga diberikan kepada Jhoni Izar Tenaga Harial Lepas (THL) Dishub Cilegon sebesar Rp80 juta.
“Untuk mengkondisikan warga. Saya kasih cash ke Jhoni,” ujarnya.
Di sisi lain, terdakwa juga membagikan duit kepada oknum TNI berpangkat Kolonel dengan inisial DN sebesar Rp100 juta, dan Rp30 juta untuk petinggi di instansi militer di Serang.
“Mereka yang membawa (pihak ketiga) ke saya,” paparnya.
Duit juga mengalir kepada UPT Parkir Dishub Cilegon Merizal Arifin sebesar Rp20 juta. Tidak berhenti di situ, Uteng juga memberikan uang sebesar Rp20 juta untuk Walikota Cilegon Helldy Agustian untuk tunjangan hari raya (THR).
“Salah satunya THR lebaran Pak Walikota Helldy Agustian Rp20 juta. Uang dalam rangka THR Lebaran,”
Selebihnya, sisa uang suap itu digunakan untuk belanja cat oranye atas instruksi Walikota Cilegon Helldy Agustian mengubah warna OPD di Kota Cilegon dengan warna oranye.
“Rp90 Juta untuk operasional kantor. Ngecat pagar harus oranye, itu kan nggak ada di DIPA. Makanya dari uang itu (suap) juga,” terangnya.
Di sisi lain, Uteng meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon agar berlaku adil, agar semua pemberi suap, penerima suap dan perantara suap mesti diproses hukum sama.
Uteng mengaku perbuatannya salah dan melanggar hukum serta berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya.
“Saya pernah mengeluhkan ke penyidik Kejari Cilegon, bahkan sering sejak pemeriksaan dulu. Tapi sampai saat ini setahu saya penyidik Kejari tidak pernah memanggil dan memeriksa orang-orang itu. Sudah sampaikan. Saya minta keadilan. Saya minta yang menerima dan membantu menyuap saya diproses juga. Harus diperlakukan sama, termasuk Walikota,” jelasnya.
Sementara, Kuasa Hukum terdakwa Uteng, Bahtiar Rifai mengajukan justice collaborator kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang. (son)