Nusantara

Tega, Kerap Aniaya Dua Anaknya Hingga Luka-luka, Ayah Tiri Ini Akhirnya Diserahkan Tetangga ke Polisi

INDOPOSCO.ID – Seorang ayah tiri berinisial AD, 34, ditahan aparat polisi karena diduga sering melakukan penganiayaan kepada kedua anak tirinya diDesa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Untuk mempertanggungjawabkan perpuatannya, pria kelahiran Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, kini mendekam di balik dinginnya jeruji besi.

Menurut informasi yang dhimpun dari warga sekitar, sejak 2019 menikah, AD nampak tidak harmonis dengan kedua anak sulungnya. Belum tahu alasan tersangka kerap melakukan kekerasan terhadap anak berusia 10 dan 7 tahun itu.

Baca Juga : Polres Pasaman Barat Selidiki Penganiayaan Siswa SMP yang Viral

Sikap kasar AD terhadap kedua anak tirinya ini sudah diketahui warga. Namun pada awalnya, warga tidak mampu berbuat banyak karena tidak ingin mencampuri urusan rumah tangga orang lain.

Tetapi, emosi warga tak lagi terbendung pada ibu kandung kedua bocah melapor bahwa kedua anaknya kembali dianiaya tersangka.

Atas laporan itu, warga langsung menangkap tersangka dan melapor ke Mapolres Serang. Personel Satreskrim pun langsung bergerak ke lokasi.

Baca Juga : Oknum Satpol PP yang Diduga Aniaya Anaknya Kini Diproses Hukum

Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi membenarkan telah menahan AD yang kerap menganiaya anak sambungnya.

“Setelah orang tua korban melakukan pelaporan, kedua korban langsung dilakukan visum dan diketahui terdapat luka memar pada paha dan pinggang yang diduga bekas benda tumpul,” katanya, Semin (6/12/2021).

Dari hasil visum serta pemeriksaan saksi-saksi, kata Dedi, penyidik kemudian menetapkan AD sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 (1) Undang-undang (UU) RI nomor 23 Tahun 2004, dan atau Pasal 80 (1)(2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang kekerasan fisik dalam lingkup rumah dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (son)

Back to top button