Jalan Tol Serang-Panimbang Resmi Berbayar, Pro Kontra Tarifnya

INDOPOSCO.ID – Penetapan tarif jalan tol Serang-Panimbang, seksi 1 Serang-Rangkasbitung merupakan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).
Sehingga Kemen PUPR tidak mungkin gegabah dalam memberikan tarif jalan tol, karena dinilai sudah mempertimbangkan dari segala aspek, baik dari sudut pandang pengguna tol, pengembangan wilayah ke depan sampai dengan dari sisi investasi.
“Penetapan tarif jalan tol merupakan kewenangan Kementerian PUPR. Kita (PT Wika Serang-Panimbang) selaku badan usaha jalan tol hanya menjalankan keputusan yang ditetapkan oleh Kementerian,” kata Albagir, Manajer Bidang Pengembangan Usaha PT Wika Serang-Panimbang, kepada wartawan ,Senin (6/12/2021).
Baca Juga : Tol Serang-Panimbang Buka Potensi Wisata Halal
Albagir mengatakan, saat ini terdapat pro dan kontra terkait harga tarif jalan tol Serang-Panimbang dikalangan masyarakat. Namun, sebelum tarif tersebut diumumkan, pihaknya sudah melaporkan terkait besaran tarif tersebut kepada pemerintah daerah setempat, serta melakukan respon balik ke Kementrian PUPR, hasilnya, menurut stakeholder terkait, tarif yang ditetapkan masih dalam batas kewajaran.
Masih kata Albagir, jalan tol Serang-Panimbang dibangun sebagai jalan alternatif para pengguna untuk mendapatkan keamanan, kecepatan dan kenyamanan atas jalan yang ada saat ini. Artinya bukan jalan utama, sehingga pihaknya menyerahkan kepada pengguna jalan untun menentukan menggunakan jalan tol atau tidak.
“Sebelumnya kita juga telah melaporkan terkait penetapan tarif kepada berbagai pihak. Tentu juga kita melakukan respon balik. Jalan tol ini kan bukan jalan utama, kita hadir sebagai alternatife para pengguna jalan untuk mendapatkan keamanan dan kenyamanan,” ucap Albagir.
Baca Juga : Pengguna Tol Serang-Panimbang Keluhkan Bayar Tarif, Ini Kata PT. WSP
Dengan adanya jalan tol ini kata Albagir telah membuka penyediaan keterbatasan aksesibilitas kewilayahan di Banten Tengah dan Selatan. Sehingga, dengan terbukanya akses ini maka akan memberikan daya tarik bagi investor ke Banten Tengah dan Selatan untuk memutar ekonomi kedaerahan lebih kencang, dan akan berimbas kepada kesejahteraan masyarakat menjadi lebih meningkat yang tentunya akan meningkatkan daya beli masyarakat.
Setelah dua pekan diresmikan oleh Presiden RI, jalan tol Serang-Panimbang seksi 1 yakni ruas Serang-Rangkasbitung kini secara resmi telah dikenakan tarif. Jadi, mulai hari Minggu (05/12) kemarin, masyarakat pengguna kini tidak lagi mendapatkan layanan gratis. ”Bagi pengguna jalan tol agar dapat mempersiapkan Saldo uang elektronik yang cukup dalam melakukan transaksi disetiap gerbang tol,” tukas Albagir lagi.
Yosef Muhammad Holis, Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Lebak mengatakan, dengan keberadaan jalan tol Serang-Panimbang, investasi di Kabupaten Lebak akan meningkat. Sehingga berdampak kepada peningkatan ekonomi masyarakat, seperti banyaknya lapangan kerja, harga jual tanah yang meningkat, yang terpenting adalah akses menuju kota kota besar menjadi lebih mudah.
“Sepanjang pengetahuan saya masyarakat dari berbagai kalangan sangat antusias, banyak harapan baru saat jalan tol dibuka. Intinya, jalan tol bisa membuat biaya produksi menjadi lebih rendah serta efisiensi distribusi produk yang lebih cepat,” tukas Yosef. (yas)