Aksi Unjuk Rasa Ribuan Buruh di Banten Diwarnai Hujan Deras

INDOPOSCO.ID – Aksi unjuk rasa ribuan buruh di Banten diwarnai hujan deras yang mengguyur Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B), Kecamatan Curug, Kota Serang, Senin (6/12/2021).
Kendati hujan deras, ribuan buruh tetap bergeming untuk menyampaikan aspirasinya meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk merevisi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020.
Aksi ribuan buruh ini mendapat pengamanan ketat dari personel Polda Banten dan Polres Serang Kota, yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Serang Kota Kompol Andi Firmansyah. Polda Banten dan Polres Serang Kota melakukan pengamanan secara humanis aksi unjuk rasa dari Aliansi Serikat Pekerja Buruh (ASPB) Banten tersebut.
“Ya, walau diguyur hujan hingga baju basah kuyup personel tetap melaksanakan pengamanan unjuk rasa dari Aliansi Buruh Banten secara humanis” ujar Andi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyampaikan saat pelaksanaan unjuk rasa personel penganaman mengimbau kepada seluruh buruh agar melaksanakan aksi dengan tertib dan damai.
“Silakan menyampaikan aspirasi secara tertib, dengan tidak menganggu fasilitas umum dan tidak memblokade jalan, agar unjuk rasa berjalan dengan aman dan kondusif,” katanya.
Meski diguyur hujan, personel tetap melakukan pengamanan secara maksimal agar unjuk rasa dapat berjalan dengan lancar dan tertib.
“Ya, kami dari kepolisian secara maksimal melayani para buruh untuk menyampaikan aspirasinya,” ujar Shinto.
Shinto mengakan, personel pengamanan akan mengimbau massa aksi unjuk rasa sudah tidak sesuai dengan protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.
“Kami mengajak aksi massa unjuk rasa tetap menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan masker agar tidak menimbulkan penyebaran Covid-19,” tandasnya.
Shinto menegaskan bahwa Polda Banten akan tegas melakukan penindakan jika massa aksi unjuk rasa tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku dalam penyampaian aspirasi di ruang publik serta melakukan kerumunan.
Diketahui, besaran UMK pada 2022 se-Banten yakni Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64. Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81 atau naik 0,81 persen.
Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86. Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65. Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56 .persen
Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17 persen. Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64 atau naik 0,71 persen. Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52 persen. (dam)