Empat Napi Bandar Narkoba dari Lapas Kelas I Makassar Dipindahkan ke Nusakambangan

INDOPOSCO.ID – Sebanyak empat narapidana (Napi) dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, dari Jumat (26/11/2021) dan Sabtu (27/11/2021).
Keempat narapidana tersebut yaitu Kammi alias Nai Bin Timbak dan Faisal alias Ical alias. Keduanya dipindahkan pada hari Jumat (26/11/2021). Sedangkan dua narapidana lain yaitu Hartono dan Hengki Sutijo dipindahkan pada hari Sabtu (27/11/2021). Keempat bandar narkoba ini dihukum seumur hidup dan hukuman mati.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, Edy Kurniadi membenarkan keempat narapidana tersebut dipindahkan ke Nusakembangan. Pemindahan itu berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.05.08-1574 tanggal 22 November 2021.
“Alhamdulillah, tadi pagi saya sudah mendapat laporan bahwa keempat narapidana yang dikirim secara terpisah sudah sampai di Lapas Nusakembangan, “ kata Edy Kurniadi kepada indoposco.id, Sabtu (27/11/2021).
Edy mengatakan, proses pemindahan sudah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Salah satunya, pemindahan dilampiri dengan surat keterangan swab rapid test antigen dengan hasil negative semuanya. Kemudian, dilakukan test urine psikotropika narkotika dengan hasil negative.
“Penerimaan narapidana dilakukan sesuai dengan SOP dan juklak juknis penanganan narapidana resiko tinggi serta sesuai dengan prosedur atau protokol pencegahan Covid-19,” ungkapnya.
Selain itu juga, dilakukan pencocokan identitas, pemeriksaan berkas dan kesehatan, roll narapidana serta penandatanganan berita acara serah terima narapidana. “Selanjutnya narapidana ditempatkan di kamar hunian one man one cell Blok A lengkap dengan perlengkapan narapidana,” ujarnya.
Edy juga menambahkan, kedepan ada beberapa narapidana dengan kasus yang sama juga rencananya dipindahkan ke lapas tersebut. ”Kita terbentur anggaran dan keterbatasan petugas, jadi tidak bisa dikirim sekaligus, “pungkasnya. (son/gin)