Wanita Tuna Grahita di Kota Serang Dihamili Paman dan Tetangganya

INDOPOSCO.ID – Seorang wanita penyintas tuna grahita berumur 21 tahun di Kota Serang harus menerima kenyataan hamil di luar nikah.
Hal itu akibat perbuatan tetangganya berinisial S dan pamannya sendiri berinisial EJ. Mereka berdua tega mencabuli gadis yang memiliki kebutuhan khusus.
Hal itu terungakap setelah sang gadis hamil dan bercerita kepada orangtuanya. Hingga akhirnya kedua pelaku ditangkap Polisi pada 25 November 2021 sekira pukul 23:00 WIB.
Berdasarkan hasil introgasi, S memaksa berhubungan badan dengan korban sebanyak enam kali. Sedangkan EJ, baru satu kali.
“Korban hamil dan visum ada luka robek di kemaluan. Baru dinyatakan (hamil), nanti kita cek (berapa bulan kehamilannya,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea, Jumat (26/11/2021).
Ia menjelaskan, modus yang digunakan S dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam agar memenuhi nafsu birahinya. Terlebih, dia telah ditinggalkan istrinya bekerja di luar negeri selama tiga tahun.
Sementara EJ, mengancam korban akan memukuli jika tidak menuruti kemauannya untuk berhubungan badan.
“Korban terpaksa berhubungan dengan paman dan tetangga. Korban dipaksa oleh tetangga oleh sajam namun diberikan uang. Paman mengamcam (akan memukuli),” jelasnya.
Selain itu, Polisi menyita barang bukti berupa sarung dan pakaian yang digunakan pelaku dan korban.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Serang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 28 KUHPidana. (son)