Nasional

Korban Cek Kosong di Balik Proyek Food Tray Program MBG

INDOPOSCO.ID – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari agenda nasional ternyata menyisakan cerita getir bagi salah satu pihak swasta yang sempat ikut mendukung realisasinya.

Yuspin Dramatin, seorang profesional asal Jakarta Timur, yang kini merasa menjadi korban dugaan penipuan dalam kerja sama pengadaan food tray (baki nampan makan) untuk program tersebut.

Dalam penuturannya kepada INDOPOSCO, Kamis (9/10/2025), Yuspin menceritakan kronologis lengkap bagaimana dirinya terjerat dalam kerja sama yang awalnya tampak menjanjikan, namun berakhir dengan cek kosong senilai Rp550 juta.

“Awalnya kami diajak untuk ikut mendukung program makan bergizi gratis yang disebut sebagai program nasional pemerintah,” ujar Yuspin membuka kisahnya.

Menurutnya, pengadaan food tray stainless ini disebut sebagai bagian dari kebutuhan logistik untuk pelaksanaan program tersebut. Namun, lanjut dia, karena saat itu dana pemerintah disebut belum tersedia, pihak swasta didorong untuk memberikan dukungan berupa dana talangan sementara.

Inisiatif itu, kata Yuspin, dipimpin oleh PT Bin Thalib Berkah Abadi (BTBA), yang diwakili oleh Novalia, selaku Direktur Utama perusahaan tersebut.

“Ibu Novalia mengatakan PT Bin Thalib Berkah Abadi sudah ditunjuk Kementerian Pertahanan sebagai penyedia food tray. Bahkan beliau menunjukkan SPK (surat perintah kerja) resmi yang katanya berasal dari Kementerian Pertahanan,” tuturnya.

Yuspin mengaku sempat percaya karena pada kerja sama pertama sebelumnya, pihak PT Bin Thalib Berkah Abadi menepati janji pengembalian dana tepat waktu.

“Waktu itu saya sempat bantu juga. Dananya dikembalikan tunai sesuai kesepakatan. Jadi, saya merasa aman untuk lanjut lagi,” katanya.

Keyakinan itu diperkuat dengan adanya penandatanganan resmi Surat Perjanjian Bagi Hasil No. 010/PBH/BTBA/X/2024 pada 29 Oktober 2024 antara dirinya dan PT Bin Thalib Berkah Abadi. Dalam perjanjian tersebut, nilai kontrak pengadaan disebut mencapai Rp550 juta untuk 10 ribu set food tray dan tutup stainless, dengan skema bagi hasil 50:50.

Sebagai jaminan, pihak PT Bin Thalib Berkah Abadi menyerahkan cek bernomor EK 343128 dari Bank BCA KCP Duren Sawit dengan nominal Rp550.000.000 dan jatuh tempo 16 Desember 2024.

“Ibu Novalia bilang, tanggal di cek itu adalah batas pencairan dana talangan. Jadi saya tenang saja,” ujar Yuspin.

Namun, ketenangan itu buyar ketika tiba waktunya pencairan.

“Saya coba mencairkan cek itu di BCA Duren Sawit, tapi ternyata ditolak. Pegawai bank bilang, cek itu kosong, tidak ada dananya,” ungkap Yuspin dengan nada kecewa.

Bank kemudian mengeluarkan Surat Keterangan Penolakan (SKP), yang membuktikan bahwa cek tersebut tidak dapat dicairkan.

“Saya benar-benar shock. Saya baru sadar ternyata sudah tertipu. Ceknya kosong,” katanya lirih.

Sejak saat itu, Yuspin mengaku berulang kali berusaha menagih uangnya kepada pihak PT Bin Thalib Berkah Abadi. Namun yang diterimanya hanyalah janji dan alasan yang berubah-ubah.

“Setiap kali saya hubungi, alasannya selalu berbeda-beda. Kadang bilang menunggu pencairan, kadang alasan administrasi. Tapi ujung-ujungnya tidak pernah ada kejelasan,” tuturnya.

Menurut Yuspin, sikap PT Bin Thalib Berkah Abadi yang diwakili oleh Novalia makin menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban.

“Saya merasa ditipu. Cek kosong itu jelas pelanggaran hukum. Saya sudah berusaha baik-baik, tapi hasilnya nihil,” tegasnya.

Kini, Yuspin berencana menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan.

“Saya sudah kumpulkan semua bukti, termasuk perjanjian asli, salinan SPK yang ditunjukkan, dan SKP dari bank. Langkah hukum sedang saya pertimbangkan karena ini sudah merugikan saya secara materiil dan moral,” ujarnya.

Kasus ini membuka tabir bagaimana nama besar program nasional bisa disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk meraup keuntungan pribadi.

“Saya hanya berharap agar tidak ada lagi orang lain yang tertipu seperti saya,” tutup Yuspin.

Tak hanya Yuspin Dramatin, AB juga menjadi korban investasi tersebut. Kepercayaan yang sempat terbangun antara AB dan PT Bin Thalib Berkah Abadi (BTBA) kini berubah jadi kekecewaan.

Setelah sempat sukses dalam kerja sama investasi pertama senilai Rp1,3 miliar pada 21 Oktober 2024, AB kembali tergiur untuk menanamkan modal lebih besar, mencapai Rp8,25 miliar dalam proyek penyediaan food tray stainless steel untuk program Makan Gratis Bergizi yang dipimpin PT Bin Thalib Berkah Abadi di bawah kendali Direktur Utama, Nofalia.

Perjanjian investasi itu disepakati secara tertulis di bawah tangan dengan sistem bagi hasil. Sesuai kesepakatan, modal dan hasil usaha dijanjikan akan dikembalikan paling lambat 30 November 2024, dengan cek sebagai jaminan. Namun, hingga tenggat waktu berlalu, uang AB tak kunjung kembali.

Dua kali somasi telah dilayangkan pihak AB sebagai upaya penyelesaian kekeluargaan, namun tetap tanpa hasil. Pihak PT Bin Thalib Berkah Abadi, melalui Nofalia, berdalih bahwa dana belum cair dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang disebut menjadi mitra dalam proyek tersebut.

Kini, setelah berbagai jalan damai tak membuahkan hasil, AB berencana menempuh jalur hukum untuk menuntut haknya.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan pengawasan dalam setiap proyek yang mengatasnamakan program pemerintah. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bin Thalib Berkah Abadi dan Novalia belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button