Belanja Mandatory RAPBD 2022 Banten sesuai Amanat Peraturan Perundang-Undangan

INDOPOSCO.ID – Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Banten Tahun 2022 telah memenuhi amanat belanja mandatory Pemerintah Pusat dan telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tahun 2022, RAPBD Provinsi Banten sebesar Rp12,7 triliun lebih.
“Realisasi anggaran kita termasuk tiga besar. Presiden saat berkunjung juga mengapresiasi pertumbuhan ekonomi Provinsi Banten meski dalam situasi pandemi Covid-19,” kata Gubernur Banten Wahidin Halim, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda Penetapan Keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Perda (Promperda) Provinsi Banten Tahun 2022 dan Pengambilan Keputusan tentang Persetujuan DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD Provinsi Banten KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (23/11/2021).
“Hal itu tidak lepas pula dari dukungan DPRD Provinsi Banten. Kami apresiasi dukungan dewan dalam penanganan pandemi Covid-19,” tambahnya.
Menurut Wahidin, struktur penganggaran Rancangan APBD Provinsi Banten Tahun 2022 yakni anggaran pendapatan sebesar Rp12,1 triliun lebih; anggaran belanja sebesar Rp12,7 triliun lebih; defisit anggaran sebesar Rp554,5 miliar; dan anggaran pembiayaan netto sebesar Rp554,5 miliar.
Dipaparkan, RAPBD 2022 Alokasi belanja fungsi pendidikan sebesar Rp4,4 triliun lebih atau 34,73 persen dari ketentuan paling sedikit 20 persen dari total belanja daerah. Alokasi anggaran kesehatan sebesar Rp1,2 triliun lebih atau 10,63 persen dari ketentuan paling sedikit 10 persen dari total belanja APBD di luar gaji.
Baca Juga: Besaran Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2022 Rp 2.501.203
Alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik telah memenuhi ketentuan minimal 40 persen dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah. Belanja Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sebesar Rp59,9 miliar lebih atau 0,47 persen dari paling sedikit 0,30 persen dari total belanja daerah.
Belanja pengembangan sumber daya manusia sebesar Rp57,2 miliar lebih atau 0,45 persen dari paling sedikit 0,34 persen dari total belanja daerah. Belanja pegawai sebesar Rp1,9 triliun lebih atau 15,06 persen di luar tunjangan guru yang dialokasikan dari Transfer Kas Daerah (TKD) dari ketentuan paling tinggi 30% dari total belanja APBD.
“Saat ini pembangunan Jembatan Bogeg sudah 64 persen Desain jembatan ini termasuk yang terlebar. Sementara untuk pembangunan Jembatan Ciberang masih terkendala oleh cuaca,” ungkap Wahidin.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Banten juga kembali mengingatkan untuk jaga protokol kesehatan serta menghindari mobilitas saat libur pergantian tahun 2021-2022.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni itu juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Andika Hazrumy, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Muhtarom dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (yas)