Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, Pria Asal Cilegon Diringkus Polisi

INDOPOSCO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon menangkap pengguna narkoba jenis sabu yang disimpan di bungkus rokok.
Pria itu berinisial AS yang beralamat di Lingkungan Pegantungan Baru, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Kasat Reserse Narkoba, AKP Shilton mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran gelap narkotika.
“Penangkapan ini dikarenakan AS kedapatan membawa narkotika jenis sabu,” katanya, Jumat (19/11/2021).
Shilton menjelaskan, pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening yang di dalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Pria Asal Serang Ditangkap Polisi Bawa Sabu
Menurut keterangan dari tersangka, narkotika yang diduga jenis sabu-sabu ini dibeli atas arahan saudara Edo yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Saat kita melakukan penggeledahan, kita menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 2,91 gram yang disimpan di dalam sebuah bungkus rokok, yang berada di kantong celana sebelah kanan yang tersangka kenakan, selain itu kita juga amankan 1 buah handphone merk samsung milik tersangka,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) Undang-undang 35 tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan seumur hidup. (son)