• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bagaimana Penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan untuk Pakaian Impor di Batam? Ini Kata Bea Cukai

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 19 November 2021 - 20:13
in Nusantara
Bea Cukai Batam

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesori Pakaian mulai berlaku di seluruh Indonesia sejak tanggal 12 November 2021. Lalu bagaimana implementasi peraturan tersebut di Batam yang merupakan wilayah free trade zone?

Melalui gelaran sosialisasi PMK-142 Tahun 2021, Bea Cukai Batam menjawab pertanyaan di atas, sekaligus membantu masyarakat, khususnya pengusaha jasa pengiriman untuk memahami lebih dalam implementasi aturan tersebut. Kepada perusahaan jasa pengiriman yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (ASPERINDO), pada tanggal 15 November 2021 lalu, Kepala Seksi Pabean dan Cukai I Bea Cukai Batam, Nanang Suko Sadono menyampaikan bahwa implementasi PMK-142 Tahun 2021 di FTZ memiliki sedikit perbedaan dengan daerah lainnya di Indonesia.

BacaJuga:

Kado HUT Ke-81 RI Bagi Masyarakat Banten, Gubernur Andra Soni Berikan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Trenggono Upacara HUT RI di Kampung Nelayan Merah Putih Sorue Jaya

BNPB Tancap Gas Distribusi Logistik, Pesawat hingga Kapal Dikerahkan ke Daerah Terisolasi

“Pertama, hal yang membedakan adalah timing atau saat pengenaannya, yaitu BMTP dikenakan saat barang dikeluarkan dari FTZ ke tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP). Kedua, ada juga perbedaan penghitungan BMTP. Penghitungannya didasarkan pada nilai pabean yang merupakan harga jual dan PPN-nya diatur dari harga jual dikali tarif PPN. Hal tersebut dikarenakan khusus di kawasan bebas atau FTZ, dasar aturannya mengacu pada PMK-34 Tahun 2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas,” jelasnya.

Ia pun memaparkan latar belakang aturan pengenaan BMTP yang merupakan produk bersama dari berbagai kementerian, setelah melakukan kajian dan diskusi yang cukup panjang. “Output dari diskusi itulah yang kemudian menjadi PMK-142 Tahun 2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesori Pakaian” ujarnya.

Dikatakan Nanang, pemberlakuan PMK-142 Tahun 2021 sendiri didasari oleh adanya laporan akhir hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang menyatakan adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri yang disebabkan oleh lonjakan jumlah impor produk pakaian dan aksesori pakaian. Pengenaan BMTP produk pakaian dan aksesori pakaian berlaku selama tiga tahun dan berlaku dalam 134 pos tarif. Dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk pakaian dan aksesori pakaian segmen headwear dan neckwear (8 pos tarif) yang diproduksi dari 122 negara yang tercantum dalam lampiran PMK-142 Tahun 2021.

Baca Juga: Bea Cukai Batam Catat Rekor Waktu Penyelesaian Barang Kiriman Tercepat 2021

Untuk menambah pemahaman para pelaku usaha impor dan ekspor akan pos tarif yang berlaku, Bea Cukai Batam juga telah memberikan sosialisasi atas materi Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017 di hadapan tujuh puluh orang pelaku usaha. Sosialisasi yang diselenggarakan pada 18 November 2021 tersebut turut menghadirkan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam, Rahmad Iswanto yang memaparkan materi seputar Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia.

Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai II Bea Cukai Batam, Hembrand Dita Adinugraha, yang menjadi narasumber mengungkapkan bahwa setelah mengikuti sosialisasi ini diharapkan para pelaku usaha dapat memiliki bekal pemahaman ketika menentukan dan menggolongkan jenis barang ke dalam pos tarif yang benar

“Ada banyak sekali jenis barang di dunia, terutama di zaman yang semakin berkembang ini. Melalui sosialisasi ini kami membantu para pelaku usaha untuk memahami pos tarif barang. BTKI sendiri merupakan turunan dari sistematika dalam penentuan dan penggolongan barang yang dilakukan oleh World Customs Organization (WCO).

Saat ini Bea Cukai sedang melakukan perumusan BTKI 2022 yang akan berlaku di tahun 2022 mendatang,” kata Hembrand yang juga menjelaskan soal ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature yaitu pos tarif pengklasifikasian barang yang berlaku di kawasan Asia tenggara. (ipo)

Tags: Bea Cukaibea cukai batamBea MasukPakaian Impor

Berita Terkait.

soni
Nusantara

Kado HUT Ke-81 RI Bagi Masyarakat Banten, Gubernur Andra Soni Berikan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:09
sakti
Nusantara

Trenggono Upacara HUT RI di Kampung Nelayan Merah Putih Sorue Jaya

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:07
Kapal-Polisi
Nusantara

BNPB Tancap Gas Distribusi Logistik, Pesawat hingga Kapal Dikerahkan ke Daerah Terisolasi

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:13
Gempa-NTT
Nusantara

HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 5,8 Kembali Hantam Wilayah NTT

Senin, 17 Agustus 2026 - 08:40
spbu
Nusantara

Hadapi Dampak Gempa dan Longsor, Pertamina Patra Niaga Pastikan BBM-LPG Tetap Tersalurkan

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:20
djohan
Nusantara

Sejumlah Daerah Kini Mulai Bergolak, Disintegrasi Bangsa Mengancam

Minggu, 16 Agustus 2026 - 23:23

BERITA POPULER

  • antam

    Harga Emas Pekan Depan Bakal Berayun, Selisih Proyeksi Capai Rp300 Ribu

    2716 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3852 shares
    Share 1541 Tweet 963
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
  • METOO Dorong Kesadaran Kesehatan Mulut Lewat Inovasi Perfume Toothpaste

    861 shares
    Share 344 Tweet 215
  • FBR Kutuk Newport terkait Tantangan Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

    778 shares
    Share 311 Tweet 195
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.