• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bagaimana Penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan untuk Pakaian Impor di Batam? Ini Kata Bea Cukai

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 19 November 2021 - 20:13
in Nusantara
Bea Cukai Batam

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesori Pakaian mulai berlaku di seluruh Indonesia sejak tanggal 12 November 2021. Lalu bagaimana implementasi peraturan tersebut di Batam yang merupakan wilayah free trade zone?

Melalui gelaran sosialisasi PMK-142 Tahun 2021, Bea Cukai Batam menjawab pertanyaan di atas, sekaligus membantu masyarakat, khususnya pengusaha jasa pengiriman untuk memahami lebih dalam implementasi aturan tersebut. Kepada perusahaan jasa pengiriman yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (ASPERINDO), pada tanggal 15 November 2021 lalu, Kepala Seksi Pabean dan Cukai I Bea Cukai Batam, Nanang Suko Sadono menyampaikan bahwa implementasi PMK-142 Tahun 2021 di FTZ memiliki sedikit perbedaan dengan daerah lainnya di Indonesia.

BacaJuga:

Perkosa Anak Tiri, Pria Madiun Ditangkap Polisi

KEK Tembakau Madura Tuai Polemik, Dianggap Melawan Arus Tren Global

LKC Dompet Dhuafa Salurkan Material Jamban untuk 37 Warga Desa Pagar Dewa

“Pertama, hal yang membedakan adalah timing atau saat pengenaannya, yaitu BMTP dikenakan saat barang dikeluarkan dari FTZ ke tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP). Kedua, ada juga perbedaan penghitungan BMTP. Penghitungannya didasarkan pada nilai pabean yang merupakan harga jual dan PPN-nya diatur dari harga jual dikali tarif PPN. Hal tersebut dikarenakan khusus di kawasan bebas atau FTZ, dasar aturannya mengacu pada PMK-34 Tahun 2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas,” jelasnya.

Ia pun memaparkan latar belakang aturan pengenaan BMTP yang merupakan produk bersama dari berbagai kementerian, setelah melakukan kajian dan diskusi yang cukup panjang. “Output dari diskusi itulah yang kemudian menjadi PMK-142 Tahun 2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesori Pakaian” ujarnya.

Dikatakan Nanang, pemberlakuan PMK-142 Tahun 2021 sendiri didasari oleh adanya laporan akhir hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang menyatakan adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri yang disebabkan oleh lonjakan jumlah impor produk pakaian dan aksesori pakaian. Pengenaan BMTP produk pakaian dan aksesori pakaian berlaku selama tiga tahun dan berlaku dalam 134 pos tarif. Dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk pakaian dan aksesori pakaian segmen headwear dan neckwear (8 pos tarif) yang diproduksi dari 122 negara yang tercantum dalam lampiran PMK-142 Tahun 2021.

Baca Juga: Bea Cukai Batam Catat Rekor Waktu Penyelesaian Barang Kiriman Tercepat 2021

Untuk menambah pemahaman para pelaku usaha impor dan ekspor akan pos tarif yang berlaku, Bea Cukai Batam juga telah memberikan sosialisasi atas materi Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017 di hadapan tujuh puluh orang pelaku usaha. Sosialisasi yang diselenggarakan pada 18 November 2021 tersebut turut menghadirkan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam, Rahmad Iswanto yang memaparkan materi seputar Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia.

Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai II Bea Cukai Batam, Hembrand Dita Adinugraha, yang menjadi narasumber mengungkapkan bahwa setelah mengikuti sosialisasi ini diharapkan para pelaku usaha dapat memiliki bekal pemahaman ketika menentukan dan menggolongkan jenis barang ke dalam pos tarif yang benar

“Ada banyak sekali jenis barang di dunia, terutama di zaman yang semakin berkembang ini. Melalui sosialisasi ini kami membantu para pelaku usaha untuk memahami pos tarif barang. BTKI sendiri merupakan turunan dari sistematika dalam penentuan dan penggolongan barang yang dilakukan oleh World Customs Organization (WCO).

Saat ini Bea Cukai sedang melakukan perumusan BTKI 2022 yang akan berlaku di tahun 2022 mendatang,” kata Hembrand yang juga menjelaskan soal ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature yaitu pos tarif pengklasifikasian barang yang berlaku di kawasan Asia tenggara. (ipo)

Tags: Bea Cukaibea cukai batamBea MasukPakaian Impor

Berita Terkait.

Pegadaian Dukung Kartini Race 2026 sebagai Tonggak Baru Motorsport Indonesia
Nusantara

Perkosa Anak Tiri, Pria Madiun Ditangkap Polisi

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:16
kek
Nusantara

KEK Tembakau Madura Tuai Polemik, Dianggap Melawan Arus Tren Global

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:35
dd
Nusantara

LKC Dompet Dhuafa Salurkan Material Jamban untuk 37 Warga Desa Pagar Dewa

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:12
bmkg
Nusantara

Gempa Bumi Bermagnitudo 4,1 Guncang Bandung di Jawa Barat, Wilayah Ini Terdampak

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:35
Baduy
Nusantara

Negara Hadir di Daerah 3T: MBG 3B Jangkau Masyarakat Baduy

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:05
Sari-Yuliati
Nusantara

DPR Kutuk Perampokan Brutal di Pekanbaru, Polisi Didesak Segera Tangkap Pelaku

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:24

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3628 shares
    Share 1451 Tweet 907
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1287 shares
    Share 515 Tweet 322
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2565 shares
    Share 1026 Tweet 641
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.