Polres Serang Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

INDOPOSCO.ID – Polres Serang, Polda Banten menangkap tiga pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku MA (19), TM (22) dan MY (29) karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur.
“Sebelumnya para pelaku ini diamankan oleh warga. Untuk menghindari amukan warga, pelaku dibawa oleh anggota Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Serang ke Kantor Polres Serang,” kata AKBP Yudha Satria, Kamis (18/11/2021).
Yudha Satria mengatakan bahwa para pelaku mengakui perbuatannya terhadap anak yang masih di bawah umur.
Baca Juga : Pelaku Pencabulan Belasan Anak Dibekuk, Sempat Diamuk Massa
Yudha mengungkapkan, kasus itu terungkap berawal dari keluarga korban beserta puluhan orang dan keluarga lainnya mencari keberadaan korban yang sudah dua hari dua malam tidak pulang pulang.
“Jadi selama tidak pulang, ternyata korban ada bersama pelaku, dan pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Atas laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku,” jelasnya.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Serang, AKP David Adhi Kusuma mengimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya.
“Kami juga meminta kepada para orang tua agar lebih ekstra lagi dalam menjaga anak dan lakukan pengawasan secara ketat ketika menggunakan ponsel,” ujarnya. (dam)