Ini Modus yang Dilakukan Dua Oknum BPN Lebak

INDOPOSCO.ID – Polda Banten mengungkap motif penyalahgunaan wewenang dalam pengukuran tanah di tubuh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak.
Sejauh ini RY (57) seorang pegawai negeri sipil (PNS) bagian penata pertanahan dan PR (41) non PNS bagian administrasi telah ditetapkan dalam kasus tersebut.
Keduanya dinilai bersalah lantaran pelaku meminta tambahan biaya untuk pelayanan pengurusan sertifikat hak milik (SHM) dengan memberi target uang dengan nilai tertentu per meterpersegi di luar penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Baca Juga : Dua Oknum Pegawai BPN Lebak Ditetapkan Tersangka, Polisi Sita Uang Rp36 Juta
Wadir Reskrimsus Polda Banten, AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, awalnya pemilik tanah berinisial LL mengajukan permohonan SHM terhadap tanah yang dibelinya seluas 30 hektar di Desa Inten Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.
Kemudian LL menguasakan pengurusan SHM kepada MS (lurah) sejak Oktober 2021. Saat itulah terjadi pertemuan antara MS dengan PR dan RY. Sehingga ada permintaan biaya tambahan pengurusan SHM senilai Rp8.000 per meter persegi. Namun akhirnya disanggupi hanya senilai Rp2.000 per meter persegi.
“MS menanyakan kepada P tersangka terkait urusan tersebut, disampaikan Rp8 ribu permeter persegi dari 30 hektar. Tidak menyanggupi,” katanya kepada media, Senin (15/11/2021).
Setelah ada titik temu, LL mengajukan permohonan awal pengurusan SHM dengan total luas tanah 17.330 meter persegi. Sehingga uang yang harus disiapkan LL sebesar Rp36.000.000 untuk memenuhi permintaan biaya tambahan.
Di luar itu, LL pada 19 Oktober 2021 telah membayar biaya PNBP senilai Rp1.833.000 ke Kantor BPN Lebak.
Pada akhirnya, LL tidak mendapatkan kepastian hasil pengukuran dan waktu penyelesaian pengurusan SHM, sehingga LL akhirnya mau menyiapkan uang sesuai dengan yang diminta oleh oknum pegawai BPN Lebak.
Baca Juga : Kapolda Banten Minta Anggota Jangan Ragu OTT Pungli dan Tipikor Lainnya
“Terjadi pertemuan lagi, dan kalau ingin cepat selesai ada harga 2.000 ke atas dan 1.000 ke bawah dengan luas 1,7 hektare atau total Rp36 juta dipecah menjadi tiga yakni Rp15 juta, Rp11 juta, Rp10 juta,” ungkapnya.
Ia menerangkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, ditentukan nilai PNBP sebesar Rp100 per meter persegi.
Prosedur pengurusan SHM tidak dilaksanakan sesuai dengan time lining yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Kepala BPN nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan, bahwa pasca pemohon membayar PNBP di loket, maka dalam jangka waktu 18 hari peta bidang harus diterbitkan.
“Pengukuran PNBP 100 rupiah dari satu meter persegi,” terangnya.
Ia menyebutkan, modus yang dilakukan kedua tersangka dengan cara mengulur-ngulur waktu agar permintaan atau kesepakatan biaya yang harus dibayar dipenuhi pemohon SHM.
“Modus mengulur pekerjaan agar permintaan dipenuhi,” jelasnya. (son)