• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Ini Modus yang Dilakukan Dua Oknum BPN Lebak

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 15 November 2021 - 17:27
in Nusantara
BPN Lebak

Dua oknum pegawai BPN Lebak saat digelandang polisi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polda Banten mengungkap motif penyalahgunaan wewenang dalam pengukuran tanah di tubuh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak.

Sejauh ini RY (57) seorang pegawai negeri sipil (PNS) bagian penata pertanahan dan PR (41) non PNS bagian administrasi telah ditetapkan dalam kasus tersebut.

BacaJuga:

Konservasi Penyu Naik Kelas, PLN NP Tambah Fasilitas dan Dorong Edukasi Lingkungan

Polisi Ungkap Alasan Eks Pegawai Bank Palsukan Dokumen untuk Tipu Nasabah

Program Eramet Beyond Cetak 41 Lulusan dari Indonesia Timur, IPK dan Skill Peserta Meningkat

Keduanya dinilai bersalah lantaran pelaku meminta tambahan biaya untuk pelayanan pengurusan sertifikat hak milik (SHM) dengan memberi target uang dengan nilai tertentu per meterpersegi di luar penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Juga : Dua Oknum Pegawai BPN Lebak Ditetapkan Tersangka, Polisi Sita Uang Rp36 Juta

Wadir Reskrimsus Polda Banten, AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, awalnya pemilik tanah berinisial LL mengajukan permohonan SHM terhadap tanah yang dibelinya seluas 30 hektar di Desa Inten Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.

Kemudian LL menguasakan pengurusan SHM kepada MS (lurah) sejak Oktober 2021. Saat itulah terjadi pertemuan antara MS dengan PR dan RY. Sehingga ada permintaan biaya tambahan pengurusan SHM senilai Rp8.000 per meter persegi. Namun akhirnya disanggupi hanya senilai Rp2.000 per meter persegi.

“MS menanyakan kepada P tersangka terkait urusan tersebut, disampaikan Rp8 ribu permeter persegi dari 30 hektar. Tidak menyanggupi,” katanya kepada media, Senin (15/11/2021).

Setelah ada titik temu, LL mengajukan permohonan awal pengurusan SHM dengan total luas tanah 17.330 meter persegi. Sehingga uang yang harus disiapkan LL sebesar Rp36.000.000 untuk memenuhi permintaan biaya tambahan.

Di luar itu, LL pada 19 Oktober 2021 telah membayar biaya PNBP senilai Rp1.833.000 ke Kantor BPN Lebak.

Pada akhirnya, LL tidak mendapatkan kepastian hasil pengukuran dan waktu penyelesaian pengurusan SHM, sehingga LL akhirnya mau menyiapkan uang sesuai dengan yang diminta oleh oknum pegawai BPN Lebak.

Baca Juga : Kapolda Banten Minta Anggota Jangan Ragu OTT Pungli dan Tipikor Lainnya

“Terjadi pertemuan lagi, dan kalau ingin cepat selesai ada harga 2.000 ke atas dan 1.000 ke bawah dengan luas 1,7 hektare atau total Rp36 juta dipecah menjadi tiga yakni Rp15 juta, Rp11 juta, Rp10 juta,” ungkapnya.

Ia menerangkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, ditentukan nilai PNBP sebesar Rp100 per meter persegi.

Prosedur pengurusan SHM tidak dilaksanakan sesuai dengan time lining yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Kepala BPN nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan, bahwa pasca pemohon membayar PNBP di loket, maka dalam jangka waktu 18 hari peta bidang harus diterbitkan.

“Pengukuran PNBP 100 rupiah dari satu meter persegi,” terangnya.

Ia menyebutkan, modus yang dilakukan kedua tersangka dengan cara mengulur-ngulur waktu agar permintaan atau kesepakatan biaya yang harus dibayar dipenuhi pemohon SHM.

“Modus mengulur pekerjaan agar permintaan dipenuhi,” jelasnya. (son)

Tags: BPN LebakOTT BPN LebakPolda BantenPolri

Berita Terkait.

konservasi
Nusantara

Konservasi Penyu Naik Kelas, PLN NP Tambah Fasilitas dan Dorong Edukasi Lingkungan

Kamis, 2 Juli 2026 - 01:19
Polisi
Nusantara

Polisi Ungkap Alasan Eks Pegawai Bank Palsukan Dokumen untuk Tipu Nasabah

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:03
Tarian
Nusantara

Program Eramet Beyond Cetak 41 Lulusan dari Indonesia Timur, IPK dan Skill Peserta Meningkat

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:35
Perkuat Penegakan Hukum, Bea Cukai Sumbagbar Pererat Sinergi dengan Polda dan Kejati Bengkulu
Nusantara

Perkuat Penegakan Hukum, Bea Cukai Sumbagbar Pererat Sinergi dengan Polda dan Kejati Bengkulu

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:05
Bea Cukai Tetapkan PT Shoenary Javanesia Inc sebagai Kawasan Berikat Mandiri untuk Dorong Ekspor dan Investasi
Nusantara

Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp248 Juta, Termasuk 54 Ribu Batang Rokok Ilegal

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:01
Bea Cukai Tetapkan PT Shoenary Javanesia Inc sebagai Kawasan Berikat Mandiri untuk Dorong Ekspor dan Investasi
Nusantara

Bea Cukai Tetapkan PT Shoenary Javanesia Inc sebagai Kawasan Berikat Mandiri untuk Dorong Ekspor dan Investasi

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:01

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1644 shares
    Share 658 Tweet 411
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1022 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Menteri Ekraf: Arsip Jadi Jejak Transformasi Ekonomi Kreatif Indonesia

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Hasil Piala Dunia : Uruguay Angkat Koper dari Piala Dunia 2026, Marcelo Bielsa Kecewa Berat

    893 shares
    Share 357 Tweet 223
Tuchel
Olahraga

Inggris vs RD Kongo: Tuchel Minta Publik Tak Tuntut Performa Memukau

Editor Laurens Dami
Rabu, 1 Juli 2026 - 22:06

INDOPOSCO.ID - Pelatih timnas Inggris Thomas Tuchel meminta publik tidak mengharapkan performa memukau saat timnya bersua Republik Demokratik Kongo di...

SelengkapnyaDetails
Piala-Dunia

Jadwal Piala Dunia: Inggris, Belgia dan AS Bertarung Rebut Tiket 16 Besar

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:41
Hasil Piala Dunia : Hancurkan Swedia 3-0, Mbappe Sebut Perjuangan Prancis Baru Dimulai

Hasil Piala Dunia : Hancurkan Swedia 3-0, Mbappe Sebut Perjuangan Prancis Baru Dimulai

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:11
Hasil Piala Dunia: Drama Badai hingga Kartu Merah Warnai Kemenangan Meksiko Atas Ekuador

Hasil Piala Dunia: Drama Badai hingga Kartu Merah Warnai Kemenangan Meksiko Atas Ekuador

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:14
Hasil Piala Dunia: Cukur Swedia 3-0, Prancis Tantang Paraguay di 16 Besar

Hasil Piala Dunia: Cukur Swedia 3-0, Prancis Tantang Paraguay di 16 Besar

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:58
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.