• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Ini Modus yang Dilakukan Dua Oknum BPN Lebak

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 15 November 2021 - 17:27
in Nusantara
BPN Lebak

Dua oknum pegawai BPN Lebak saat digelandang polisi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polda Banten mengungkap motif penyalahgunaan wewenang dalam pengukuran tanah di tubuh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak.

Sejauh ini RY (57) seorang pegawai negeri sipil (PNS) bagian penata pertanahan dan PR (41) non PNS bagian administrasi telah ditetapkan dalam kasus tersebut.

BacaJuga:

Dilanda Kemarau Panjang, Warga Tanjungpinang Gelar Salat Istisqa Mohon Hujan

Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

Jadi Penopang IKN, Komisi I DPR Usulkan Lanal Banjarmasin Naik tipe A

Keduanya dinilai bersalah lantaran pelaku meminta tambahan biaya untuk pelayanan pengurusan sertifikat hak milik (SHM) dengan memberi target uang dengan nilai tertentu per meterpersegi di luar penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Juga : Dua Oknum Pegawai BPN Lebak Ditetapkan Tersangka, Polisi Sita Uang Rp36 Juta

Wadir Reskrimsus Polda Banten, AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, awalnya pemilik tanah berinisial LL mengajukan permohonan SHM terhadap tanah yang dibelinya seluas 30 hektar di Desa Inten Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.

Kemudian LL menguasakan pengurusan SHM kepada MS (lurah) sejak Oktober 2021. Saat itulah terjadi pertemuan antara MS dengan PR dan RY. Sehingga ada permintaan biaya tambahan pengurusan SHM senilai Rp8.000 per meter persegi. Namun akhirnya disanggupi hanya senilai Rp2.000 per meter persegi.

“MS menanyakan kepada P tersangka terkait urusan tersebut, disampaikan Rp8 ribu permeter persegi dari 30 hektar. Tidak menyanggupi,” katanya kepada media, Senin (15/11/2021).

Setelah ada titik temu, LL mengajukan permohonan awal pengurusan SHM dengan total luas tanah 17.330 meter persegi. Sehingga uang yang harus disiapkan LL sebesar Rp36.000.000 untuk memenuhi permintaan biaya tambahan.

Di luar itu, LL pada 19 Oktober 2021 telah membayar biaya PNBP senilai Rp1.833.000 ke Kantor BPN Lebak.

Pada akhirnya, LL tidak mendapatkan kepastian hasil pengukuran dan waktu penyelesaian pengurusan SHM, sehingga LL akhirnya mau menyiapkan uang sesuai dengan yang diminta oleh oknum pegawai BPN Lebak.

Baca Juga : Kapolda Banten Minta Anggota Jangan Ragu OTT Pungli dan Tipikor Lainnya

“Terjadi pertemuan lagi, dan kalau ingin cepat selesai ada harga 2.000 ke atas dan 1.000 ke bawah dengan luas 1,7 hektare atau total Rp36 juta dipecah menjadi tiga yakni Rp15 juta, Rp11 juta, Rp10 juta,” ungkapnya.

Ia menerangkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, ditentukan nilai PNBP sebesar Rp100 per meter persegi.

Prosedur pengurusan SHM tidak dilaksanakan sesuai dengan time lining yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Kepala BPN nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan, bahwa pasca pemohon membayar PNBP di loket, maka dalam jangka waktu 18 hari peta bidang harus diterbitkan.

“Pengukuran PNBP 100 rupiah dari satu meter persegi,” terangnya.

Ia menyebutkan, modus yang dilakukan kedua tersangka dengan cara mengulur-ngulur waktu agar permintaan atau kesepakatan biaya yang harus dibayar dipenuhi pemohon SHM.

“Modus mengulur pekerjaan agar permintaan dipenuhi,” jelasnya. (son)

Tags: BPN LebakOTT BPN LebakPolda BantenPolri

Berita Terkait.

sholat
Nusantara

Dilanda Kemarau Panjang, Warga Tanjungpinang Gelar Salat Istisqa Mohon Hujan

Senin, 30 Maret 2026 - 03:03
cipali
Nusantara

Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:12
banjarmasin
Nusantara

Jadi Penopang IKN, Komisi I DPR Usulkan Lanal Banjarmasin Naik tipe A

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:02
habib
Nusantara

Besok, Komisi III DPR Gelar RDPU Soroti Videografer Amsal yang Dituduh Korupsi

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:21
joko
Nusantara

Korban Eksploitasi Seksual Tolak Tawaran Uang Damai Bule Selandia Baru

Minggu, 29 Maret 2026 - 19:09
lumajang
Nusantara

Liburan di Pantai Selatan Lumajang, 10 Orang Tersambar Petir

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:16

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.