Terancam 9 Tahun Penjara, Oknum Polisi Peras Pengendara di Medan Jadi Tersangka

INDOPOSCO.ID – Oknum polisi yang memeras seseorang pengendara di Kota Medan, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka dan rawan hukuman sembilan tahun penjara.
Oknum polisi tersebut adalah Bripka PS yang sebelumnya bertugas di Kepolisian Sektor Deli Tua jajaran Polrestabes Medan.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan bahwa penentuan tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan teruji bahwa yang berhubungan melakukan unsur pidana eksploitasi.
“Yang bersangkutan dikenakan Pasal 368 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun kurungan penjara,” katanya saat membeberkan kasus di Mapolrestabes Medan, Sabtu (13/11/2021).
Baca Juga: Polda Banten Belum Menetapkan Tersangka Kasus OTT BPN Lebak
Irsan mengatakan bahwa yang bersangkutan saat ini sudah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia memastikan bahwa pihaknya akan memberikan tindakan tegas terhadap personel yang bertindak di luar prosedural yang merugikan masyarakat dan mencoreng institusi kepolisian. “Kami minta warga segera melapor kalau ada oknum Polri yang tidak baik kepada masyarakat,” ujarnya dilansir Antara.
Sebelumnya, aksi eksploitasi yang dilakukan Bripka PS terhadap seseorang pengendara di Kota Medan berakhir amukan massa terjadi pada hari Kamis (11/11/2021). Aksi tersebut viral di media sosial.
Awal mulanya warga merasa berprasangka dengan aksi Bripka PS saat sedang memintai uang dari seseorang pengendara. Warga kemudian mendatangi Bripka PS dan hampir diamuk karena diduga sebagai polisi abal-abal.
Setelah diketahui bahwa Bripka PS merupakan anggota polisi betulan, warga pun membawanya ke Polrestabes Medan. (mg4)