Polda Banten Tetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan Truk Tangki Cairan Kimia

INDOPOSCO.ID – Penyidik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten menetapkan tersangka, RT (48) pengemudi truk tangki tronton yang mengalami kecelakaan di jalan tol Km 74.900 (arah Merak-Tangerang) Minggu (17/10/2021) sekitar pukul 22.55 WIB.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan pascagelar perkara yang dilakukan Jumat (5/11/2021).
“Benar, pascagelar perkara, penyidik telah menetapkan RT, pengemudi truk tangki sebagai tersangka,” kata Dirlantas Polda Banten AKBP Rudi Purnomo, Selasa (9/11/2021).
Baca Juga : Antisipasi Dampak La Nina, Kapolda Banten Bentuk Tim Bencana Alam
Sebelumnya, penyidik Ditlantas Polda Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi dan satu orang ahli serta telah menganalisa surat jalan yang berisi informasi tentang muatan truk tangki B-9879-UFU tersebut.
Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan fakta bahwa total muatan truk tangki tersebut melebihi batas maksimal yang diizinkan.
“Muatan truk tangki overload 14.300 kg dari yang seharusnya dapat dibawa. Truk membawa cairan kimia sebanyak 25.460 kg, melebihi batas maksimal yang diizinkan yaitu 11.160 kg. Ini menjadi fakta yang muncul dalam gelar perkara,” kata Rudi Purnomo.
Baca Juga : Gangguan Kamtibmas di Wilayah Polda Banten Melonjak, Kawasan Ini Kejahatannya Tertinggi
Penyidik Ditlantas Polda Banten juga telah melakukan penyitaan 3 unit kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas tersebut beserta surat-surat kendaraan dan izin mengemudi dari setiap pengemudi kendaraan.
“Penyidik menerapkan persangkaan pasal berlapis terhadap RT yaitu Pasal 310 ayat 2, ayat 3 dan ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sesuai fakta hukumnya, RT lalai berkendara sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa dan korban luka lainnya. RT diancam sanksi hukum pidana 6 tahun penjara,” tegas Rudi Purnomo.
Rudi mengatakan tersangka RT telah dilakukan penahanan sejak Jumat (5/11/2021) lalu.
“Benar penyidik telah menahan tersangka RT sejak Jumat (5/11/2021) lalu, dan penyidik akan segera menuntaskan berkas perkara untuk dikirim ke pihak Kejaksaan Tinggi Banten,” kata Rudi.
Sebagaimana diketahui kecelakaan maut truk tangki kimia B-9879-UFU terjadi pada Minggu (17/10/2021) yang mengakibatkan tabrakan beruntun dari arah berlawanan.
Satu orang meninggal dunia pada peristiwa tersebut dan Polda Banten bahkan menurunkan Unit Kimia Biologi Radiologi (KBR) Satbrimob untuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membersihkan cairan kimia dari lokasi kecelakaan.
“Kepada setiap pengendara, mari bersama kita patuhi ketentuan berlalu lintas baik terkait kelaikan jalan bagi tiap kendaraan, jumlah muatan, dan perlengkapan administrasi lainnya, sehingga tiap pengendara dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,” pungkas Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga. (dam)