Ratusan Data Pribadi Guru SMA di Banten Bocor, BKD Ambil Tindakan

INDOPOSCO.ID – Ratusan data pribadi Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni guru SMA/SMK Negeri di Kabupaten Tangerang bocor di media sosial dan menghebohkan publik.
Data yang bocor itu tidak hanya nama guru, namun juga lengkap dengan NIP (Nomor Induk Kepegawaian), nomor ponsel, nomor rekening dan nama orangtua guru. Hal ini memicu kekhawatiran para guru mengingat data tersebut rawan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Sejak data saya bocor ke publik, saya sudah beberapa kali ditelepon oleh sales barang elektronik, menawarkan barangnya dan ini sangat menganggu,” ungkap seorang guru SMA di Kabupaten Tangerang yang enggan ditulis namanya, Senin (8/11/2021).
Menyikapi bocornya data pribadi ratusan guru SMA/SMK Negeri di Kabupaten Tangerang ini, kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Komarudin mengancam akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum ASN dan tenaga honorer di lingkungan Dindikbud Banten yang membocorkan data pribadi para guru tersebut.
”Kami bersama Inspektorat akan melakukan pemeriksaan dulu. Jika ada unsur kesalahan atau pelanggaran disiplin, bisa dikenakan hukuman disiplin pegawai,” tegas Komarudin kepada INDOPOSCO, Senin (8/11/2021).
Sementara Ombudsman RI Perwakilan Banten berpendapat, bocornya data pribadi guru di Tangerang menunjukan kurang kompetennya sumber daya manusia (SDM) di Dinas Dindikbud Provinsi Banten, karena pengelolaan data kepegawaian harus dilakukan oleh pegawai yang kompeten di bidangnya.
Menurut Ombudsman, perlunya restrukturisasi di dalam kepegawaian Dindikbud Banten. Karena, seharusnya pengelolaan dan pengaturan data guru dipegang oleh sumber daya manusia (SDM) yang sudah memahami dan terbiasa dengan prosedur penggunaan teknologi informasi, sehingga tidak ada istilah tidak sengaja dan pertugas tersebut mengetahui aturan hukumnya, sehingga tidak akan sembarangan mengupload data pribadinya.
“Kami dari Ombudsman menilai Dindikbud Banten secara kelembagaan kurang kompeten. Perlu dilihat, bagaimana proses rekrutmen pegawai honorer dan penunjukan pejabat strukturalnya. Apa karena kedekatan atau memang mereka berkompetensi. Kesalahan pegawai Dinas Pendidikan baik disengaja atau tidak merupakan tanggung jawab Lembaga terkait,” tegas Asisten Muda Ombudsman RI Provinsi Banten Harri Widiarsa kepada sejumlah wartawan.
Ia mengatakan, meskipun personal yang mengupload bisa dipolisikan, namun data guru tersebut tidak dikumpulkan secara personal tetapi dikumpulkan secara kelembagaan by sistem. Jadi, kata Harri, dinas juga harus bertanggung jawab secara kelembagaan.
Namun yang terutama katanya, harus ditangani terlebih dahulu adalah apa penyebabnya sehingga data pegawai sekolah itu bocor. Karena, lanjut Harri, Data pegawai SMA dan SMK Negeri di Tangerang yang bocor bisa dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena data tersebut berisi nomor telepon, nomor rekening, NIK hingga nama ibu kandung.
Ombudsman mendesak Dindik Banten untuk berbenah dan melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait kebocoran data pegawai sekolah. Pihak yang telah mengupload atau mengunggah data guru tersebut serta atasannya yang bertanggung jawab harus mendapat sanksi, sebab telah merugikan orang banyak. “Kalau sanksi bisa itu demosi atau mutasi. Tetapi itu kembali lagi bagaimana kebijakan atasan,” tukasnya.
Kepala Dindikbud Banten Tabrani yang dikonfirmasi enggan memberikan penjelasan terkait bocornya data pribadi para guru di Kabupaten Tangerang. Ketika dikonfimasi melalui pesan WhatsApp, kendati pesan yang dikirimkan sudah dibaca dengan dua tanda centang karena handphone di private, namun hingga kini pesan tidak berbalas.
Terpisah, kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Dindikbud Banten wilayah Kabupaten Tangerang, Muhammad Bayuni yang dikonfirmasi berjanji akan memanggil para kepala sekolah yang data gurunya diretas dan bocor ke publik. ”Saya akan panggil Kepsek dari sekolah yang diretas,” jelasnya singkat. (yas)