Nusantara

Kapolda Banten Instruksikan Jajarannya Lakukan Penegakan Hukum terhadap Perusak Alam

INDOPOSCO.ID – Dalam rangka mengantisipasi dampak negatif dari La Nina, pihak Kepolisian melakukan mitigasi bencana alam. Termasuk penyorotan pada perusak lingkungan yang menjadi faktor terjadinya bencana.

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengintruksikan para Kapolres harus mampu mengidentifikasi dan menginventarisasi kerawanan bencana di wilayahnya.

Sebab di wilayah Banten, masih terdapat beberapa titik rawan banjir, longsor, gempa, angin puting beliung dan potensi kerawanan lainnya.

Baca Juga : Amankan Pilkades Serentak, Ombudsman Apresiasi Kapolda Banten

“Petakan lokasi-lokasi rawan bencana tersebut di wilayah masing-masing,” katanya dalam rapat Kewaspadaan dan Mitigasi Bencana yang diselenggarakan di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Polda Banten, Senin (8/11/2021).

Dengan memahami karakter kerawanan bencana dan lokasi rawan, maka dapat menyusun rencana kontijensi bersama pihak terkait.

“Pasca penyusunan rencana kontijensi secara bersama, Kapolres agar segera laksanakan apel kesiapsiagaan bencana dan simulasi-simulasi mitigasi bencana bersama TNI dan instansi terkait lainnya dengan menampilkan sumber daya peralatan dalam apel,” ujarnya.

Baca Juga : Dinilai Berhasil Jaga Humanitas, Kapolda Banten Diganjar Penghargaan

Selain itu, personel Kepolisian harus tanggap membantu warga yang terdampak bencana, wajib hadir di tengah warga yang mengalami kesulitan.

Guna mengikuti perkembangan ketinggian level air, pihaknya meminta agar para Kapolres jajaran melakukan koordinasi yang inten dengan para penjaga juga pengelola pintu-pintu air.

“Sesuai pengalaman sebelumnya, maka progres informasi ketinggian air di bendungan-bendungan perlu di-update, para Kapolres agar berkomunikasi intens dengan para pengelola pintu air,” paparnya.

Yang paling penting, Kapolda Banten memerintahkan jajaran Reserse baik di tingkat Polda maupun Polres, untuk melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan liar dan penebangan pohon secara ilegal pada lokasi-lokasi yang dilindungi, sehingga tidak berdampak pada bencana alam tersebut.

“Jangan ragu untuk lakukan penegakan hukum terhadap aktivitas penebangan pohon ilegal dan penambangan liar yang menjadi salah satu faktor terjadinya bencana alam,” tegasnya. (son)

Back to top button