Nusantara

Empat Residivis Curanmor Diringkus, Dua Pelaku Malah Dikasih ‘Hadiah’

INDOPOSCO.ID – Satreskrim Polres Pandeglang menangkap empat pelaku pencurian bermotor yang kerap meresahkan masyarakat.

Keempat pelaku itu berinisial U (47), HS (28), A (45) dan R (34). Mereka diketahui merupakan residivis yang sudah 4 kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.

Baca Juga : Dalam Dua Minggu, Polda Metro Ungkap 52 Kasus Kejahatan Jalanan

Tim Resmob Polres Pandeglang menangkap tersangka R pada 3 November di tepi Jalan Raya Sumur, Tanjung Lesung, Kampung, Cisiih, Kecamatan Cimanggu. Kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya di Kampung Karet, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang.

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya pencurian bermotor.

Pada saat penangkapan, dua tersangka dihadiahi timah panas di bagian kaki karena berupaya melakukan perlawanan.

Baca Juga : Polda Kalbar Tangkap 26 Penambang Emas Ilegal

“Keempat tersangka merupakan residivis dan kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku yang saat ini sudah berstatus DPO,” katanya, Minggu (7/11/2021).

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan alat kunci T dan merusak pintu rumah korban.

“Atas perbuatanya para tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” terangnya. (son)

Back to top button