• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polda Kalbar Tangkap 26 Penambang Emas Ilegal

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 5 November 2021 - 16:42
in Nusantara
polda kalbar

Jajaran Kepolisian Resor Polda Kalimantan Barat menangkap sebanyak 62 tersangka yang merupakan penambang emas tanpa izin (PETI) dari hasil penertiban aktivitas penambangan ilegal di 11 Polres sejak 7 hingga 20 Oktober 2021. (ANTARA/Jessica HW)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap sebanyak 62 tersangka yang merupakan penambang emas tanpa izin (PETI) dari hasil penertiban aktivitas penambangan ilegal di 11 Polres sejak 7 hingga 20 Oktober 2021.

“Sebanyak 62 tersangka yang ditangkap itu terdiri dari sebanyak 42 kasus yang tersebar di 11 Polres, hasil operasi penertiban PETI selama 14 hari dari tanggal 7 hingga 20 Oktober,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go di Pontianak, Jumat (5/11).

BacaJuga:

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Situbondo, Jatim

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain Senilai Rp2 Miliar

Bea Cukai Aceh Perketat Jalur Ekspor, Penyelundupan Emas Ratusan Gram Digagalkan

Baca Juga : Kapolri Minta Forkopimda Sumut Lakukan Antisipasi Cegah Lonjakan Covid-19 di Libur Nataru

Dia menjelaskan, dari sebanyak 42 kasus tersebut, tertinggi diungkap oleh jajaran Polres Ketapang sebanyak 10 kasus dengan 18 tersangka, kemudian disusul Polres Sintang sebanyak lima kasus dengan sembilan tersangka, Polres Sanggau lima kasus dengan lima tersangka.

“Kemudian Polres Landak sebanyak empat kasus dengan lima tersangka, kemudian jajaran Ditreskrimsus Polda Kalbar, Polres Sanggau, Sekadau masing-masing tiga kasus. Kemudian Polres Singkawang dan Melawi masing-masing dua kasus, dan Polres Sambas satu kasus,” ungkapnya.

Donny menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui sebanyak 52 orang tersangka yang saat ini sudah ditahan diketahui asli warga Kalbar, dan sisanya 10 orang warga luar.

Baca Juga : Masjid Ahmadiyah Sintang Dirusak, Pemerintah Jangan Tutup Mata Ambil Langkah Nyata

“Kemudian dari hasil pemeriksaan diketahui sebanyak 59 orang pelaku di lapangan dua orang kepala rombongan, dan satu orang pemilik lahan yang dijadikan aktivitas PETI,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang dilakukan penyitaan, di antaranya satu unit excavator (alat berat) mesin dompeng sebanyak 38 unit, puluhan unit mesin lainnya dan termasuk ratusan unit alat dulang yang digunakan untuk aktivitas PETI, katanya.

“Adapun hambatan di lapangan, yakni lokasi PETI yang jauh dan sulit dijangkau, tetapi tidak menyurutkan kami dalam menertibkan,” katanya.

Donny menambahkan, seperti aktivitas di wilayah Kabupaten Sanggau yang dilakukan di kawasan perairan atau Sungai Kapuas, sehingga sangat merusak DAS (daerah aliran sungai).

Adapun dasar penindakan aktivitas penambangan ilegal tersebut, yaitu Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (bro)

Tags: Penambang Emas Ilegalpolda kalbarPolri

Berita Terkait.

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Situbondo, Jatim
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Situbondo, Jatim

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:00
Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain Senilai Rp2 Miliar
Nusantara

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain Senilai Rp2 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:30
bc
Nusantara

Bea Cukai Aceh Perketat Jalur Ekspor, Penyelundupan Emas Ratusan Gram Digagalkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:22
gempa
Nusantara

Sukabumi Diguncang Gempa Bumi Dangkal, BMKG: Pusat Episenter di Darat

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:33
1
Nusantara

Gubernur Andra Soni Hantarkan Banten Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:45
Optimalkan PAD, Samsat Balaraja Gelar Penertiban Pajak Kendaraan secara Humanis
Nusantara

Optimalkan PAD, Samsat Balaraja Gelar Penertiban Pajak Kendaraan secara Humanis

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:15

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2827 shares
    Share 1131 Tweet 707
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1228 shares
    Share 491 Tweet 307
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Hunian Layak untuk Semua, Fahri Hamzah Luncurkan Gagasan Swasembada Papan 2045

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.